Imdaad: Staf Saya yang Tidak Teliti
IMB Bermasalah, Sebut Sesuai RTRW
BALIKPAPAN-Bangunan yang izinnya diterbitkan Pemkot Balikpapan lalu dicabut lagi, diakui karena kurang telitinya staf perizinan. Namun begitu Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid menyatakan, proses penerbitan sudah sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Imdaad menyebut, bangunan di depan Taman Makam Palawan (TMP) Dharma Agung, Jl Marsma Iswahyudi, Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan tersebut telah sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). "Dulu di kawasan itu, sesuai RTRW status lahannya campuran. Bisa dijadikan pertokoan ataupun ruang hijau. Barangkali staf saya yang kurang teliti," akunya.
Kurang teliti yang dimaksud Wali Kota, yakni keberedaan TMP di belakang bangunan yang saat ini sudah setengah jadi itu. "Ini masalah yang sensitif, meskipun saat itu pemilik lahan mengajukan IMB (izin mendirikan bangunan, Red) dengan syarat-syarat lengkap. Prosesnya sesuai ketentuan dan tak melanggar RTRW," tambah Imdaad.
Apakah itu menjadi nilai negatif kinerja Pemkot? Wali Kota mengatakan, seperti yang dijelaskan bahwa perizinan diterbitkan sesuai prosedur, tidak bisa begitu saja menyebut kinerja bawahannya bermasalah. Imdaad juga membantah, dicabutnya IMB lalu pembebasan bangunan dan lahan menjadi bukti tidak konsistennya pemkot. "Bukannya kami tidak konsisten. Masalahnya, dengan status lahan campuran, pemkot tidak bisa menolak (pengajuan izin, Red). Tetapi ini moral kita kepada pahlawan," sebutnya lagi.
Hal ini diungkapkan Imdaad menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Wahyu Hartono dan Sekretaris Komisi III Andi Achmad Mutawalli yang menyebut persoalan pencabutan IMB bangunan di depan TMP ini sebagai bukti inkonsistensi pemkot di bidang perizinan. Namun keduanya sepakat jika pemkot mencabut izin dan merelokasi bangunan tersebut demi etika dan estetika.(fel/kaltimpost.co.id/31/05/2010)




