Pelajar dan PNS Pelanggar Lalu Lintas Tertinggi di Kediri
KEDIRI--MI: Pelajar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menempati peringkat tertinggi sebagai kelompok masyarakat pelanggar peraturan lalu lintas di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri, Senin (31/5), dari 1.659 pelanggaran lalu lintas Maret dan April 2010, pelanggar tertinggi diraih ditempati pelajar dan mahasiswa dengan 425 pelanggaran. Sedangkan urutan ke dua adalah PNS dengan 282 pelanggaran. Sisanya dibagi lebih dari 10 kelompok masyarakat lainnya.
Kebanyakan pelanggaran adalah mengebut dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Diikuti tidak lengkapnya dokumen kendaraan dan surat ijin mengemudi (SIM). Polres Kediri sendiri sudah melakukan banyak hal terkait meningkatkan disiplin pelajar dalam berlalu lintas. Diantaranya memberikan pendidikan lalu lintas saat apel sekolah. (ES/OL-06/mediaindonesia.com/01/06/2010)




