Ribuan T3D Kecewa Lagi
Gugatan ke Pemkab Kukar Terus Berlanjut
TENGGARONG. Nasib ratusan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) yang tergabung di Aliansi T3D Kutai Kartanegara (ATK), masih belum ada kejelasannya. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, menunda putusan sela atas gugatan ATK ke Pemkab Kukar sekitar 2 pekan. Tak ayal ATK belum bisa memastikan apakah gugatan mereka agar Pemkab Kukar membayar gaji para T3D tersebut, bisa terwujud.
"Selasa (15/6) depan dilaksanakan sidang untuk putusan sela," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tenggarong, Bahuri kepada wartawan, Selasa (1/6).
Tahapan saat ini masih menunggu apakah persidangan bisa dilakukan PN Tenggarong atau tidak, terkait gugatan ATK ke Pemkab Kukar itu. Juga apakah materi gugatan sudah tepat atau tidak?
"Putusan sela itu nanti akan menentukan apakah ini bisa disidangkan lebih lanjut atau tidak. Begitu pula mengenai materi gugatannya, apakah sudah tepat? Jadi mengenai apakah putusannya Pemkab Kukar harus membayar atau tidak gaji ke ATK, itu masih jauh ceritanya," tambah Bahuri.
Seperti diketahui, ATK menuntut Pemkab Kukar untuk membayarkan gaji 28 bulan 2.896 T3D Rp 86,94 miliar yang belum dibayar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong 7 April lalu. Selain honorarium, Pemkab juga dituntut penggantian biaya kerugian moril senilai Rp 1 triliun dan sita jaminan Kantor Bupati. Pemkab dinilai melanggar pasal 1365 Undang Undang KUH (Kitab Undang Undang, Red.) Perdata, yakni tindakan yang membuat orang lain dirugikan. Pemkab dinilai melakukan wanprestasi dan merugikan 2.986 T3D, karena mereka dipekerjakan tanpa digaji.
"SK 2.986 T3D yang dinaungi ATK, dikeluarkan pada 1 Januari 2008. Meski jelas bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005, tapi SK itu benar dikeluarkan Pemkab Kukar," ungkap kuasa hukum ATK, Agus Amri.
Dalam sidang kemarin, agendanya mendengarkan duplik atau tanggapan dari kuasa hukum Pemkab Kukar atas jawaban disampaikan penggugat di persidangan sebelumnya. Pemkab Kukar dituding pura-pura bodoh, dengan tak mengakomodir pembayaran gaji untuk T3D.
"Kami tetap pada pendirian semula, tidak mengakomodir semua tuntutan diajukan T3D," kata kuasa hukum Pemkab Kukar, Arjunawan.(idn/sapos.co.id/02/06/2010)




