PNS Wajib Taat Aturan Lalu Lintas
PENAJAM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara harus taat pada aturan lalu lintas. “Sebagai insan yang menyandang predikat intelektualitas wajib mematuhi setiap peraturan, termasuk mematuhi aturan lalu lintas. Insan intelektualitas harus malu bila tidak taat aturan,” kata Bupati Penajam Paser Utara H. Andi Harahap kemarin (2/6).
Ia mengatakan itu menyusul surat Polres Penajam Paser Utara No B/603/V/2010/Res PPU tertanggal 17 Mei 2010 tentang imbauan tertib berlalu lintas. Surat yang ditandatangani Kapolres AKBP Widaryanto itu berisi agar kepala daerah turut memberikan imbauan kepada seluruh pegawai, karyawan/karyawati, dan anggotanya untuk tertib dan disiplin berlalu lintas di jalan guna mendukung terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bupati mengaku prihatin karena masih menyaksikan banyak pegawai negeri sipil yang mengabaikan aturan berlalu lintas. Salahsatunya adalah masih ditemukan ada pegawai yang tidak memakai helm saat berlalu lintas dengan sepeda motor.
Kasatlantas Polres Penajam Paser Utara AKP Usman Arief kemarin mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak diundangkannya UU No 22 Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 lalu. Selama ini pihaknya secara kontinyu melakukan berbagai pendekatan agar masyarakat taat aturan lalu lintas. “Pada 22 Juni 2010 nanti Polres melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan tilang sesuai dengan pasal yang terkandung dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Usman Arief.
Secara terpisah sebelumnya, Wakil Bupati Penajam Paser Utara H. Mustaqim MZ melalui Kabag Humas dan Protokol H.Tohar mengimbau kepada seluruh pegawai wajib menaati setiap peraturan hukum ini. “Jauh sebelum dilakukan penindakan oleh aparat hukum saya minta kepada seluruh PNS wajib taat aturan, termasuk aturan dalam hal berlalu lintas,” kata Mustaqim seperti dikutip Tohar kepada media massa.
Sejauh ini, kata Mustaqim, masih melihat banyak di antara para PNS yang tidak menaati aturan lalu lintas. Bukan saja berlalu lintas di jalan raya, tetapi cara parkir di internal kantornya sendiri saja banyak yang melanggar. “Sudah ada tempat parkir tersendiri yang disediakan, namun masih saja ada pegawai yang parkir kendaraan roda dua di tempat yang salah,” katanya.(ari/kaltimpost.co.id/03/06/2010)




