Guru di Kukar Tolak Diskriminasi Penyaluran Insentif
TENGGARONG – Para guru PNS non sertifikasi meminta tak ada diskriminasi dalam penyaluran insentif dari Pemkab Kutai Kartanegara. Pasalnya, penyaluran insentif bagi mereka selalu selisih 3 bulan dari penyaluran insentif bagi guru bersertifikasi.
“Kami biasanya menerima pada bulan September, padahal guru yang bersertifikasi sudah menerimanya sejak Juni. Ini pengalaman tahun kemarin ketika penyaluran insentif guru dilakukan pemkab,” kata perwakilan guru PNS non sertifikasi Liliyanto.
Guru di SDN 006 Tenggarong Seberang ini menyebutkan, para guru PNS non sertifikasi kini sepakat untuk menuntut tak adanya diskriminasi dari Pemkab, baik itu guru swasta dan guru PNS.
“Kami para guru sudah melakukan pertemuan, kami akan mengajukan tuntutan kami ke Pemkab. Sehingga penyaluran insentif bisa bersamaan pada bulan Juni. Sehingga tak ada kesan yang non sertifikasi di-anak tirikan. Padahal kerjaannya sama beratnya, yakni sama-sama mengajar anak didik Kukar,” katanya.
Liliyanto menyebut, saat ini pihaknya juga mengawasi jalannya verifikasi data jumlah guru oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar terkait penyaluran insentif Rp 250 ribu per orang dari dana bagi hasil migas yang hingga kini masih berpolemik.
“Kami akan tagih janji bahwa masalah ini akan selesai pada 14 Juni atau dua minggu setelah pertemuan lalu,” katanya.
Untuk diketahui, dana Rp 12,9 miliar yang digelontorkan pusat dari dana bagi hasil migas, ternyata setelah dihitung tak cukup bila dibagi dengan jumlah guru.
Data base Disdik, ada 5.278 orang guru PNS non sertifikasi, bila dibagi rata Rp 250 ribu per orang, maka dana itu habis dalam 9 bulan. Artinya, masih ada sisa 3 bulan lagi yang belum terbayar.
Menurut para guru, dari 5.278 orang data base Disdik, ada yang diisi pegawai tata usaha (TU) hingga pejabat struktural. Padahal, yang berhak menerima dana yang bersumber dari dana bagi hasil migas dengan total Rp 12,9 miliar ini hanya guru PNS non sertifikasi. Kalau Rp 12,9 miliar itu dibagi Rp 250 ribu dan dibagi 12 bulan, maka guru yang mendapat insentif sejumlah 4.733 guru. Artinya, ada penambahan 545 guru yang akhirnya membuat dana itu hanya bisa dinikmati 9 bulan, bukan 12 bulan.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyayangkan penyaluran dana insentif guru PNS non sertifikasi bisa bermasalah, salahsatunya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar. PGRI menyebut Disdik Kukar belum maksimal dalam menyalurkan berbagai hak guru.
“Contohnya dana insentif bagi guru non sertifikasi ini. Saat pencairannya lambat, bermasalah dan para guru harus demo teriak-teriak dulu supaya cair. Ketika sudah cair, ternyata jadi masalah lagi karena jumlah guru membengkak sehingga pembayarannya hanya cukup 9 bulan. Ini namanya bermasalah hingga akhir,” kata perwakilan PGRI Kukar Jaka Rahayu.
Jaka meyakini, ada nama yang dobel dalam data base Disdik Kukar yang menjadi dasar pencairan dana insentif guru itu.
“Contohnya di sekolah saya saja, ada 6 orang guru bersertifikasi yang mendapat tunjangan itu. Padahal, harusnya yang tak bersertifikasi yang dapat. Itu baru di sekolah kami, belum di sekolah lainnya,” jelas Jaka.
Jaka meyakini, data base Disdik Kukar mengenai jumlah guru PNS non sertifikasi itu salah. Bila benar, maka harusnya dana Rp 12,9 miliar itu habis dibagi para guru. (che/kaltimpost/07/06/2010)




