Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Rp 2,4 Miliar
SAMARINDA - Penyelidikan dugaan penyimpangan dana operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,4 miliar, terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemarin (22/2) giliran dua pejabat dari Sekretariat KPU dimintai keterangan sebagai saksi di Ruang Intelijen Kejati. Mereka adalah Sekretaris KPU Kaltim Gaffar Hidayat.
Ia turut dimintai keterangan sebagai mantan Kabag Program dan Teknis KPU. Satunya lagi, adalah Kasubag Keuangan KPU Rusniawati. Keduanya datang ke kejati sekitar pukul 10.00 Wita mengenakan seragam PNS. Beberapa kali disapa waktu jeda pemeriksaan, Gaffar hanya mengumbar senyum sambil berlalu. Hingga berita ini dibuat, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Gaffar oleh penyelidik Nanang Gunaryanto, sedangkan Rusniawati dimintai keterangan oleh peyelidik M Kohar. Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim Syakhrony yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pemanggilan kedua saksi tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil ekspose perkara di kejati beberapa pekan lalu. Seperti diketahui, pada Kamis (18/2) lalu, penyelidik juga memeriksa mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Syaiful Teteng sebagai saksi.
Syakhrony menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi itu sifatnya masih berupa pendalaman penyelidikan. “Karena statusnya masih penyelidikan, saya belum bisa memberikan keterangan lebih detail. Yang jelas, dua saksi kami mintai keterangan hari ini (kemarin, Red.),” jelas Syakhrony.
Seperti diwartakan sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim Amsir Huduri mengatakan, di antara beberapa kasus lama yang ditangani, kemungkinan kasus KPU itu akan mendapat kejelasan lebih dulu. “Yang lainnya menyusul, karena banyak data-data yang harus kami pelajari dulu. Sebab, kami baru bertugas di sini (Kejati Kaltim, Red.),” kata Amsir.
Mencuatnya kasus ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diendus mahasiswa melalui aksi unjuk rasa pada Desember 2007 di Sekretariat KPU Kaltim dan Kejati. Hasil audit BPK menyebutkan, pada penganggaran dan realisasi belanja untuk pembiayaan kegiatan KPU melalui Badan Kesbang Linmas Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2006, terdapat dana Rp 2,4 miliar lebih diduga tidak sesuai ketentuan.
Atas dasar laporan masyarakat, lalu kejati menyelidikannya. Namun, sepanjang 2009 perkembangan penyelidikannya nyaris tak terdengar. Februari 2010 baru mengemuka kembali. (kri) Sumber : Kaltimpost.co.id, 23-02-2010