Dirut RSUD AW Sjahranie Jadi Tersangka
Kasus Mark Up Alkes Rp7 M, Baru Rp1,1 M Kembali
SAMARINDA. Direktur Utama (Dirut) RSUD AW Sjahranie, dr Aji Syirafudin ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis Multi Slice Computerised Tomography (MSCT) Scan 64 Slice di rumah sakit yang dipimpinnya.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan penyidik, Jumat (11/6) kemarin, setelah Aji menjalani pemeriksaan beberapa jam di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.
Pada Rabu (9/6) lalu, Kejati juga menetapkan rekanan RSUD AW Sjahranie, Jamal Balfas dari PT Poros sebagai tersangka kasus yang ditengarai merugikan negara Rp7 miliar lebih itu.
"Penyidikan kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya masih bertambah," kata Aspidsus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi kemarin.
Ia menjelaskan, Aji ditetapkan sebagai tersangka atas perannya menyetujui dilakukan pembayaran. Padahal sudah tahu proyek tersebut terindikasi mark up.
Bahkan menurut Baringin, dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa Pemprov Kaltim sempat meminta kepada pengguna anggaran dalam hal ini RSUD AW Sjahranie untuk melakukan negoisasi harga ulang. Namun tidak dilaksanakan dan malah dilakukan pembayaran.
Saat dikonfirmasi hal itu, Aji enggan komentar banyak. Tetapi ia mengakui datang ke Kejati untuk diperiksa dalam kasus alkes jenis MSCT Scan 64 Slice.
"Untuk jelasnya, tanyakan di dalam (penyidik, Red) saja. Kalau tanya masalah penyakit, boleh ke saya," tuturnya, santai.
Baringin menambahkan, pemeriksaan Aji yirafudin sebagai tersangka kemarin adalah yang kedua sejak kasus ini dikembangkan.
Seperti diketahui, proyek pengadaan alkes dengan sumber dana APBD Kaltim 2006-2007 sebesar Rp20 miliar itu telah menyeret Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Saa'diah dan Ketua Panitia Lelang Marsono ke pengadilan. Proses hukum untuk Marsono dan Saa'diah, kini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Proses kasus tersebut dilanjutkan kembali oleh Kejati Kaltim, karena ditemukan bukti baru. Di mana pelanggaran yang didakwakan kepada Marsono dan Saa'diah mengandung unsur rentang kendali. Artinya, ada banyak keterkaitan yang mesti dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menyebutkan, harga alkes itu hanya sekitar Rp12,3 miliar. Namun, oleh panitia pengadaan dibeli seharga Rp20 miliar. Ketika berkas Saa'diah dan Marsono masih tahap penyidikan pada 2008 lalu, Jamal Balfas (kontraktor) mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar. Sementara pekan lalu, giliran Aji yang mengembalikan dana sebesar Rp 100 juta.
"Dengan adanya itikad baik mengembalikan dana, setidaknya itu akan memberikan keringanan hukuman kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Soal penahanan tersangka, Baringin mengaku pihaknya akan memfokuskan dulu pengembangan penyidikan kasus ini. Seperti memanggil kembali para anggota panitia lelang untuk dimintai keterangan. (kri/jpnn/sapos.co.id/14/06/2010)




