Home Berita dan Artikel Berita Prov Kadishut dan Dua Seniornya Ditahan

Kadishut dan Dua Seniornya Ditahan


Disangka Terlibat Kasus IPK di Berau

DITAHAN: Fuadsyah (depan) disusul Robian dan Achmad Delmy dikawal petugas kejaksaan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Sempaja, Samarinda. (sukrie/kp)

SAMARINDA   –   Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kaltim Achmad Delmy (55) bersama dua seniornya, Rabu (7/7) kemarin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Sang senior itu adalah Robian (65) dan Fuadsyah (63), keduanya mantan kadishut Kaltim.

Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Beringin dan Madani, tahun 2004 pada lahan seluas 1.300 hektare (bukan 1.800 hektare seperti diberitakan sebelumnya) di Kabupaten Berau. Penyidik Kejati menyebut akibat penyimpangan ini negara mengalami kerugian lebih Rp 9 miliar.

“Kerugian negara itu adalah nilai penjualan kayu yang diambil dari lahan tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi, kepada wartawan, kemarin di kantornya.

Baringin menjelaskan, kasus Robian cs kali ini merupakan pengembangan dari perkara IPK yang mengemuka sejak 2008. Sekadar diketahui, mantan kepala Dishut Kaltim Budi Pranowo dan pejabat Dishut Kaltim Aminullah Haq lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, namun tak pernah ditahan. Kini keduanya tengah menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Menurut Baringin, para pejabat dan mantan pejabat Dishut itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai perannya masing-masing. Robian selaku kadishut Kaltim waktu itu yang menyetujui pemberian IPK kepada KUD Beringin dan Madani. Kemudian, IPK itu ditandatangani ketika Fuadsyah menjabat kadishut Kaltim.

Sedangkan Achmad Delmy dijadikan tersangka atas perannya sebagai kadishut Berau waktu itu, sebelum kini menjabat kadishut Kaltim. “IPK itu awalnya diusulkan 7 koperasi dan satu CV, tetapi hanya satu koperasi (KUD Madani, Red.) yang dapat,” katanya.

Sementara Budi dan Aminullah yang kini berstatus terdakwa, perannya tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar. Di mana, ketika rekomendasi IPK itu diberikan, Budi menjabat kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dishut Kaltim. Ia pernah menjabat kadishut Kaltim dan sekarang menjabat kepala Badan Penanggulangan Bencana Kaltim. Sedangkan Aminullah yang sudah pensiun dari PNS, saat itu menjabat kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dishut Kaltim.

“Ada edaran Menteri Kehutanan tentang pemberian IPK yang tidak dilaksanakan oleh para tersangka, sehingga dianggap melanggar,” jelas Baringin.

TAK KOMENTAR

Sementara itu, para tersangka enggan memberi komentar. Sambil berjalan menuju mobil tahanan, mereka hanya tersenyum tipis kepada sejumlah wartawan yang berusaha mencegatnya. Para kuasa hukum mereka juga belum mau mengomentari soal penahanan tersebut.

Sebelum mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja sekitar pukul 16.30 Wita, kemarin, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Ruang Pidsus Kejati Kaltim. Mereka diperiksa didampingi tim penasihat hukumnya, yakni Linus Erren SH dan Samsuri SH.

DUA KALI

Kasus pidana korupsi ini adalah kasus kedua yang menjerat Robian. Sebelumnya dia tersandung kasus lahan sejuta hektare bersama Gubernur Kaltim Suwarna AF dan Kepala Kanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyuddin pada tahun 2007 silam.

Dalam kasus yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, pada persidangan 16 Juli 2007, Robian dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara dan bayar denda Rp 20 juta. Vonis yang sama dialami Uuh. Sementara mantan Gubernur Kaltim Suwarna yang divonis lebih dulu (22 Maret 2007) mendapat hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor itu, Robian dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam pemberian IPK dan perpanjangan IPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu berdasarkan bukti bahwa Robian ikut terlibat menerbitkan SK IPK kepada perusahaan yang bergabung dalam Surya Dumai Group. Padahal, permohonan SK itu tidak dilengkapi studi kelayakan dan hasil survei areal lahan.

Meskipun perbuatan melawan hukum yang dilakukan merugikan negara lebih Rp 186 miliar dan menguntungkan perusahaan Surya Dumai Group milik Martias alias Pung Kian Hwa, Robian dinyatakan tidak terbukti menikmati uang tersebut. Robian kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak pada 2008 silam.(kri/kaltimpost.co.id/08/07/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra