Awang Faroek Masih Bisa Ambil Kebijakan
Jika Keliru, Kejagung Harus Tanggungjawab
SAMARINDA. Pengamat Sosial dan Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Sarosa Hamongpranoto menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tentu punya pertimbangan matang dalam menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Kutai Timur Energi (KTE). Meski, penetapan status tersebut, dianggap Awang Faroek sebagai sikap lucu dan aneh dari Kejagung karena tak melalui prosedur.
Menurut Sarosa, jika Kejagung sudah menetapkan status tersebut, tentu telah memiliki alat bukti. Misalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dahulu diperiksa. Walaupun, Kejagung tak melakukan pemeriksaan sebelumnya terhadap mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu.
"Penetapan tersangka melalui alat bukti. Bisa saja nanti pemeriksaan oleh Kejagung dilakukan saat Pak Gubernur mulai dipanggil," kata Sarosa, kemarin (10/7). Tapi, jika Kejagung ingin melakukan pemanggilan terhadap Faroek, tetap harus melalui mekanisme meminta izin kepada Presiden.
"Kalau nantinya ada kekeliruan dalam penetapan status tersangka itu, tentu Kejagung harus tanggungjawab. Tapi, saya rasa Kejagung enggak sembarangan sampai menetapkan status itu (tersangka)," tutur Sarosa.
Menurutnya, sebelum Gubernur Awang Faroek, ada beberapa contoh pejabat yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebelumnya. Salahsatunya, yang masih jernih di pikiran mantan Dekan Fakultas ISIPOL Unmul itu adalah penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.
Di sisi lain, menurut Sarosa, meski statusnya tersangka, Gubernur tetap bisa menjabat seperti biasa. Karena, yang dijunjung tinggi adalah azas praduga tak bersalah. "Pak Gubernur masih bisa bertugas seperti biasa, masih bisa juga tanda tangan dan mengambil keputusan sebagai penentu kebijakan," tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah baru dinonaktifkan dari jabatannya saat dia ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu kasus.
Ditambahkan, dia mengaku prihatin dengan masalah yang sedang menimpa Awang Faroek tersebut. "Saya prihatin, kok Kaltim seperti ini. Sebelumnya ada Kadishut (Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Achmad Delmy) yang dijadikan tersangka dan ditahan Kejati (Kejaksaan Tinggi)," tuturnya.(far/kpnn/sapos.co.id/12/07/2010)




