Pemprov Kaltim Belum Tentukan Sikap
Soal Awang Faroek Jadi Tersangka
SAMARINDA. Pemprov hingga saat ini belum menentukan sikap terkait ditetapkannya Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).
Sikap itu pun baru ditentukan hari ini, usai rapat staf yang langsung dipimpin Awang Faroek. Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Sofyan Helmi kepada Sapos kemarin.
"Kita memang sudah mendengar Pak Gubernur ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi belum ada sikap apapun. Kita masih menunggu," ujar Sofyan.
Begitu juga soal apakah Setprov Kaltim akan membantu Awang Faroek menyiapkan kuasa hukum, menurut Sofyan masih harus menunggu perkembangan dari kasus itu. "Kan masih harus koordinasi dengan Pak Gubernur soal itu. Apakah beliau memerlukan bantuan hukum dari Setprov Kaltim atau tidak. Apalagi beliau juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengurusi masalah itu. Makanya, kita tunggu saja perkembangan besok (hari ini, Red) seperti apa, barulah menentukan sikap," lanjutnya.
Sofyan pun mengaku belum dihubungi Awang Faroek tentang hal tersebut. Makanya, ia belum bisa berbicara terlalu banyak. "Nantilah, setelah semuanya jelas dan saya menghadap Pak Gubernur, baru bisa menjelaskan lebih banyak lagi," tegasnya.
Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT KPC. Awang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-82/F. 2/Fd. 1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dirut PT KTE, Anung Nugroho dan Direktur PT KTE, Apidian Tri wahyudi.
Kasus bermula pada tahun 2004, hak pembelian saham PT KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutai Timur dialihkan kepada PT KTE. Karena tidak memiliki uang, PT KPE pun mengalihkan hak pembelian sahamnya sebesar 13,6 persen kepada PT Bumi Resources. Atas pengalihan hak tersebut, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE. (ias/sapos.co.id/13/07/2010)




