Status Awang Jadi Perbincangan Hangat
SANGATA, KOMPAS.com - Keputusan Jaksa Agung beberapa hari lalu menetapkan status tersangka kasus korupsi kepada Awang Faroek Ishak, mantan bupati Kutai Timur (Kutim) yang kini Gubernur Kaltim sebagai masih menjadi perbincangan hangat.
Senin (12/7/2010) keputusan Kejagung menetapkan Awang yang pernah dua kali menduduki jabatan sebagai bupati Kutai Timur masih menjadi perbincangan hangat warga setempat baik di perkantoran maupun dalam pergaulan sosial masyarakat luas.
"Perbincangan masalah itu masih hangat. Bahkan, melalui pesan singkat atau SMS dari teman, khususnya dari luar daerah yang menanyakan masalah Awang. Padahal saya sendiri tahunya dari media massa," Joni warga Desa Singa Gembara Sangata Utara Kutim.
Ia menjelaskan, wajar berita itu kemudian jadi perbincangan luas karena sosok Awang Faroek Ishak yang dikenal dekat warga Kutim karena pernah menjadi bupati dua kali masa jabatan di kabupaten dengan penduduk sekitar 200.000 jiwa itu.
Selain itu, masyarakat sebelumnya sempat bertanya-tanya tentang pihak yang bertanggung jawab terkait kasus penjualan lima persen saham milik Pemkab Kutai hasil divestasi lima persen saham PT. Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar.
Mengingat dalam waktu tidak begitu lama ada tiga tokoh yang memimpin Kutim, yakni Awang Faroek Ishak, Mahyuddin dan Isran Noor.
Awang Faroek harus mengundurkan diri sebelum masa bakti jabatan bupati berakhir karena harus ikut bertarung dalam Pilkada Gubernur akan tetapi mengalami kekalahan sehingga jabatannya dialihkan ke Mahyuddin yang sebelumnya wakil bupati Kutim.
Awang kembali ke Kutim mengikuti Pilkada bupati dan berhasil mengalahkan Mahyuddin sebagai calon incumbent.
Awang belum habis masa jabatannya sebagai bupati kembali mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Gubernur 2008-2013 dan kali ini sukses menjadi gubernur, sedangkan wakilnya saat itu, Isran Noor menjadi bupati difinitif menggantikan dirinya.
"Kami sebelumnya bingung karena belum paham siapa di antara ketiga bupati dan mantan bupati itu yang dianggap paling bertanggung jawab karena masa transasi pergantian kepala daerah begitu dekat," papar dia.
Warga lain, Jamil mengatakan bahwa wajar masalah itu mendapat tanggapan luas karena menyangkut nama tokoh nomor satu di Kaltim.
"Bagaimanapun, kita tetap menghormati proses hukum serta hak-hak Awang Faroek. Jadi biarlah berjalan sesuai peraturan yang ada, jika memang bersalah tentu mendapat hukuman, jika tidak maka nama baiknya harus dipulihkan," katanya.
Nasir warga yang tinggal di Gang Pelita Jalan Yos Sudarso II Sangata mengatakan bahwa pertama kali mengetahui Awang ditetapkan sebagai tersangka saat membaca teks berjalan di salah satu media visual.
"Saya tahu melihat running text dari salah satu televisi namun berita selanjutnya lebih lengkap baru diketahui esok harinya," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan bahwa pihak kejaksaan tidak profesional menetapkan dirinya sebagai tersangka karena selama ini mengaku tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasikan terkait kasus tersebut.
Jaksa Agung menjerat Awang sebagai tersangka karena dianggap orang paling bertanggung jawab dalam mengelola dana hasil penjualan saham itu.
Pelanggaran yang disangkakan, yakni hasil penjualan saham itu tidak langsung dimasukkan ke dalam kas daerah sehingga bertentangan dengan peraturan pengelolaan keuangan negara.(kompas.com/14/07/2010)




