Home Berita dan Artikel Berita Prov Hamzah: Ada Oknum DPRD Jadi Broker

Hamzah: Ada Oknum DPRD Jadi Broker


SAMARINDA   -  Penasihat Hukum Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Hamzah Dahlan, menyebut, seharusnya ada oknum di DPRD Kutai Timur (Kutim) yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal sebesar USD 63 juta (setara Rp 576 miliar) di PT Kutai Timur Energi (KTE).

“Oknum di DPRD Kutim, periode saat kejadian itu (periode 2004-2009, Red),” kata Hamzah dalam pertemuan dengan Gubernur Kaltim, Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta Hardjon, dan jajaran Pemprov Kaltim di Kantor Gubernur, Samarinda, Rabu (14/7).

Menurut dia, oknum itulah yang menolak usulan Awang Faroek saat itu menjabat Bupati Kutim untuk memasukkan uang hasil penjualan saham 5 persen dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), ke kas daerah.

“Dia (oknum) menolak. Justru kemudian menjadi broker menawarkan ke mana-mana,” kata Hamzah, singkat. Sayang, Hamzah tak membeber, siapa oknum yang dia maksud.

Pertemuan tersebut atas inisiatif Hamzah dan Amir Syamsuddin (pengacara Awang lainnya), untuk mendengarkan pandangan dari Hardjon, terkait penetapan status tersangka terhadap Awang oleh Kejagung. Hardjon yang sebelumnya adalah Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu adalah ahli hukum administrasi dan tata negara.

Hardjon yang sudah mendengar penjelasan kronologis soal proses penjualan saham hingga pemanfaatan dananya menyebutkan, tak ada alasan yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan status tersangka kepada Gubernur Kaltim itu.

Hardjon menjelaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi, penanganannya berbeda dengan tindak pidana umum, seperti pembunuhan, pencurian, dan lainnya. Karena, kata dia, tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan oleh orang yang punya kewenangan. Nah, kewenangan ini lah yang menjadi dasar untuk menganalisa hal tersebut.

Dia menjelaskan, jika yang menjadi dasar Kejagung menetapkan status tersangka karena Awang Faroek meminta persetujuan penjualan saham kepada DPRD Kutim, jika dilihat dari sisi kewenangan tak ada masalah dengan itu. Karena, membuat surat adalah kewenangan Bupati, dan itu adalah tindakan yang rasional. “Jika mengirimkan surat itu dijadikan alasan untuk sangkaan tindak pidana korupsi, bukan saja tidak benar, tapi ini memalukan,” tuturnya.

Langkah seorang kepala daerah mengirim surat dan meminta persetujuan DPRD itu adalah tindakan yang sudah diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004.  Surat yang dikirim Bupati saat itu adalah hal biasa dalam proses administrasi negara. Kondisinya berbeda, jika pengiriman surat diiringi dengan upaya menyalahgunakan wewenang.   

Surat Bupati Awang yang dimaksud Hardjon adalah bernomor 900/508/X/2008 Tanggal 29 Oktober 2008, Perihal Penjualan 5 Persen Saham PT KPC. Dalam surat itu Bupati Awang mengusulkan agar dana hasil penjualan saham dimasukkan ke kas daerah di BPD Kaltim. Di samping itu, Bupati Awang juga mengusulkan penambahan saham Pemkab Kutim di BPD Kaltim sebesar USD 15 juta. Tapi usulan itu tidak direalisasikan.

Alasan kedua, menurut Hardjon, menetapkan tersangka karena Bupati menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KTE. Ini juga tak bisa dijadikan dasar. Karena, Bupati hadir dalam RUPS itu bukan sebagai pribadi, tapi sebagai kepala daerah yang mewakili Pemkab Kutim. “Kalau tak ada Bupati, siapa yang mewakili kabupaten. Kecuali bupati berhalangan dan mewakilkan,” tuturnya.

Saat itu, dalam RUPS pada 22 Agustus 2008 di Hotel Gran Melia, Jakarta, PT Kutai Timur Energi (KTE) mengundang Bupati Kutim Awang Faroek  selaku pemegang saham PT Kutai Timur Investama (induk PT KTI). Dalam RPUS tersebut, seperti yang tertuang dalam kronologis yang disusun pengacara Awang Faroek, pertemuan hanya melaporkan dua hal kepada Bupati. Yakni, deviden dari PT KPC USD 2.250.000 yang akan diserahkan kepada PT KTI dan selanjutnya disetor ke kas daerah. Juga soal laporan penjualan saham 5 persen yang telah dilakukan transaksinya pada 24 Juni 2008.  

Awang juga sudah berulang kali menegaskan, kehadiranya di RUPS saat itu adalah atas undangan PT KTE sebagai pemegang saham PT KTI. “Masak saat itu saya disebut pimpin RUPS. Masuk akal tidak Bupati memimpin RUPS,” kata Awang.(far/kaltimpost.co.id/17/07/2010)


 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra