Pansus Minta RSUD Tarakan Diaudit
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim meminta dilakukan audit terlebih dahulu proyek pembangunan RSUD Tarakan, sebelum dewan memutuskan persetujuan alokasi dana kelanjutan proyek yang telah menelan dana Rp 143 miliar itu.
Rekomendasi diberikan menyusul kasus pemberian amplop kepada anggota Pansus LKPj. Tim Pansus mesinyalir pemberian itu terkait dengan kepentingan pelolosan alokasi anggaran proyek kelanjutan pembangunan proyek rumah sakit tersebut.
"Dari hasil pertemuan, tim pansus akan merekomendasikan agar proyek itu diaudit dulu. Tetapi kalau saya, setelah diaudit pembangunan tetap dilanjutkan lagi, karena ini untuk kepentingan rakyat," kata Djalil, Rabu (21/7).
Syaparuddin, Sekretaris Komisi I DPRD mengatakan, dirinya sudah mendengar kabar bahwa pemberian amplop terkait dengan kepentingan kontraktor yang akan melanjutkan proyek RSUD Tarakan.
"Memang saya mendengar ada kepentingan anggaran dari kontraktor. Tapi sebenarnya, kontraktor tidak boleh mencampuri kewenangan legislatif dalam pembahasan anggaran. Dewan punya hak menentukan program dan proyek apa yang akan dianggarkan," tutur Syaparudin, Kamis (22/7) sebelum bertolak ke Jakarta.
Jika pemberian amplop itu diindikasikan ada kepentingan anggaran, Ketua Pansus LKPj Abdul Djalil Fattah mengatakan, bahwa tim pansus akan merekomendasikan dalam rapat peripurna untuk diaudit progress pembangunan RSUD Tarakan yang sudah menelan biaya Rp 143 miliar.
Proyek pembangunan fisik RSUD Tarakan itu, diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 300 miliar secara multiyears.
Menjelang pembahasan anggaran, DPRD Provinsi Kaltim yang memiliki hak budget seringkali dihinggapi berbagai kepentingan proyek-proyek pembangunan dari segi anggaran. Menurut anggota Tim Pansus LKPj, kontraktor (Tandi) memiliki hubungan dekat dengan unsur pimpinan dewan di Fraksi Demokrat.
Melalui anggota dewan dari Fraksi Demokrat, sang kontraktor meminta agar dalam pembahasan APBD-P 2010 bisa dianggarkan kembali untuk proyek pembangunan RSUD Tarakan. Kepentingan ini bisa diindikasikan adanya praktek-praktek kolusi dalam pembahasan anggaran. "Katanya sudah ada komunikasi dengan unsur pimpinan dewan, terkait masalah pengamanan anggaran di APBD-P," kata sumber Tribun yang menjabat unsur pimpinan dewan.
Direktur LSM Kelompok Kerja 30 Carolous Tuah mengingatkan, bahwa modus pemberian amplop ke pejabat daerah harus dilaporkan ke KPK, agar dapat dipastikan apakah perbuatan pemberian itu ada niat kepentingan atau tidak? Kata dia, jika ada niat kepentingan, maka KPK bisa segera mengeluarkan pendapat dan memerintahkan aparat penegak hukum di daerah bisa bertindak.
"Memang prosedur dan mekanismenya kasus gratifikasi adalah milik KPK. Tetapi, kalau pemberian amplop itu ada motif soal anggaran, maka jelas ada kepentingannya. Ini harus dilaporkan ke KPK, supaya aparat Kejati bisa menindak," pinta Tuah, kepada Tribun.(bud)
Wewenang KPK
MARAKNYA kasus pemberian amplop kepada anggota DPRD Provinsi Kaltim seperti uang 1000 dolar AS dan pemberian amplop dari RSUD Tarakan, Kejaksaan Tinggi Kaltim bisa menindak setelah indikasi itu dinyatakan pemberian itu gratifikasi oleh kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seperti kasus pemberian 1000 dolar AS dari Kideco, dalam waktu 30 hari KPK akan mengeluarkan pernyataan kalau itu gratifikasi maka kita bisa langsung menindak atau memproses hukum. Tapi yang bisa menentukan itu gratifikasi adalah KPK," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Dachamer Munthe SH, yang menggelar jumpa pers usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 50, Kamis (22/7).
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengatakan, jika pemberian amplop itu ada nuansa kepentingan apapun, maka itu bisa dikatakan indikasi gratifikasi. Jika pendapat KPK demikian, maka penyidik bisa bergerak dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengaku menerima amplop tersebut.
"Dari keterangan dua orang saksi sebenarnya sudah bisa (dilakukan penyidikan). Tetapi kalau ada bukti pemberian amplop itu, maka lebih kuat alat buktinya. Tetapi harus melewati proses dari kewenangan KPK," kata Baringin, seraya menambahkan, jika itu masuk kategori gratifikasi maka KPK akan menyurati aparat penegak hukum untuk menindaknya.(bud/tribunkaltimco.id/23/07/2010)
Share




