DPRD Kaltim Sahkan Raperda Pendidikan
SAMARINDA - Setelah bekerja selama hampir lima bulan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan.
Sidang paripurna DPRD Kaltim yang dihadiri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berserta Wakil Gubernur Farid Wadjdy, Senin (26/7) kemarin, gubernur menyampaikan sambutan terhadap Raperda Pendidikan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPj tahun anggaran 2009.
Dalam laporan pansus yang dibacakan sekretarisnya, Syaparuddin mengatakan, bahwa tim Pansus Pendidikan telah bekerja keras melakukan pembahasan dan melalui rapat-rapat internal dengan berbagai pihak untuk membahas serta melakukan kajian analisa terhadap materi raperda dan sistematika, sebelum disahkan menjadi perda.
“Kegiatan tersebut kami lakukan sebagai langkah untuk menyempurnakan Raperda Pendidikan yang kelak diharapkan bisa menjadi payung hukum pendidikan di Kaltim dan mengurangi sekecil-kecilnya kelemahan dengan menampung dan menyaring masukan serta kritikan dari semua pihak untuk diimplementasikan ke dalam draf raperda pendidikan,” ujar Syaparuddin.
Dikatakannya, saat ini sebenarnya pendidikan Kaltim sudah sejalan dengan program nasional, bahkan ada beberapa hal yang yang perlu mendapat apresiasi, terkait wajib belajar 12 tahun dan sekolah gratis yang diprogramkan Kaltim, karena sejalan dengan keinginan pemerintah.
Bisa dikatakan Kaltim merupakan daerah yang termasuk cepat merespon program pendidikan nasional. “Pelaksanaan wajar 12 tahun selama ini masih belum memiliki payung hukum yang kuat karena hanya hasil MoU saja dari kepala daerah se-Kaltim dan Mendiknas. Namun dengan adanya Perda ini maka kita ingin memberikan jaminan pendidikan kepada masyarakat Kaltim karena pelaksanaannya telah didukung dengan payung hukum yang kuat,” ucapnya.
Mengenai anggaran pendidikan 20 persen, Syaparudin mengatakan ada kesalahan persepsi dari daerah yang mengira bahwa anggaran 20 persen adalah dari seluruh total APBD, padahal ada dana yang tidak masuk dalam hitungan meskipun masuk dalam APBD.
Dikatakannya, ada beberapa dana yang harus dikeluarkan dulu, antara lain pendanaan yang sifatnya sudah jelas atau khusus, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) karena peruntukannya sudah jelas sehingga tidak termasuk dalam komponen APBD yang dihitung 20 persen untuk anggaran pendidikan.
”Saya berharap dengan pengetahuan ini, daerah tidak lagi menganggarkan dana pendidikan dari total APBD, tetapi paling tidak dikurangi dulu dengan DAU dan DAK serta anggaran lain yang sudah jelas peruntukanya,” sebutnya. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) khususnya di bidang pendidikan dan hukum dengan DPRD Kaltim yang melahirkan Perda Pendidikan ini.
Awang berharap dengan adanya Perda Pendidikan ini nantinya mampu menyamakan visi misi pendidikan di pilar negeri ini tanpa diskrimasi serta meningkatkan mutu serta daya saing pendidikan di Kaltim. “Dengan adanya Perda Pendidikan ini kami menumpukan harapan agar ke depan pengelolaan pendidikan yang baik akan terjadi di Kaltim dengan pemerataan mutu pendidikan yang memberikan solusi yang tepat bagi anak-anak yang ada diperbatasan untuk dapat merasakan pendidikan,” katanya.
“ Mengingat pendidikan di kawasan perbatasan dan pedalaman dirasakan sangat tertinggal dari jangkauan pemerintah dalam mengembangkan pendidikan baik dari segi akses dalam arti luas maupun mutu pendidikanya,” sambungnya.(iwan/metrobalikpapan.co.id/28/07/2010)




