Gubernur Izinkan Periksa 75 Anggota DPRD
SAMARINDA, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang juga sedang berstatus tersangka korupsi, tetap mengizinkan aparat hukum untuk memeriksa 75 anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Izin gubernur menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh aparat hukum sebelum memeriksa aggota DPRD. Menurut Kepala Biro Pemerintahan Sri Sulasmi Retno, selama ini gubernur selalu menyetujui permohonan izin pemeriksaan yang diajukan penegak hukum.
Surat persetujuan yang diterbitkan, mulai dari tindakan pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan oleh kepolisian maupun kejaksaaan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Tahun 2009 tercatat sebanyak 67 kasus hukum yang melibatkan anggota dewan dan dimintakan izin kepada gubernur. Pada 2010 sebanyak delapan wakil rakyat.
"Pak Gubernur kan hanya memproses. Jadi, selama persyaratan dan prosedurnya mencukupi, tak ada alasan buat Pak Gubernur menunda atau menahan permohonan izin pemeriksaan maupun penahanan kepada pejabat jegara,” kata Sri.
Menurutnya, Gubernur hanya menjalankan prosedur lanjutan, kewenangan proses hukum tetap pada aparat penegak hukum. Disinggung soal materi masalah hukum yang mendera anggota dewan itu, Sri menyebutkan rata-rata adalah dugaan kasus korupsi, selebihnya kasus tindak pidana ringan. (aid/kompas.com/29/07/2010)




