Kaltim tidak akan Tuntut Otonomi Khusus
SAMARINDA--MI: Provinsi Kalimantan Timur tidak akan menuntut dijadikan sebagai daerah otonomi khusus atau daerah istimewa tetapi meminta pembagian dana perimbangan pusat dan daerah dilakukan secara adil.
"Kami tidak minta diperlakukan sebagai daerah otonomi khusus ataupun daerah istimewa. Kami hanya minta dana perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan secara adil," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Senin (9/8).
Ditemui usai Rapat koordinasi (rakor) Pembangunan Wilayah Perbatasan Kaltim dan Kalbar yang berlangsung di 'Lamin Etam' Samarinda, ia mengatakan, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), provinsi Kaltim menyumbang ke pusat Rp315 triliun.
"Tapi yang kembali ke Kaltim hanya Rp24 triliun," ujar Awang Faroek Ishak.
Perjuangan meminta perimbangan keuangan pusat dan daerah itu juga dilakukan para gubernur se-Kalimantan.
"Jadi, permintaan perimbangan keuangan itu dilakukan oleh empat gubernur se-Kalimantan. Perjuangan ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang menuntut pemerintah pusat dapat mengembalikan dana ke daerah secara proporsional sebab ini menyangkut rasa keadilan ," katanya.
Perjuangan itu, akan diajukan melalui Mahkamah Konstitusi yang tengah menggodok revisi Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Dana perimbangan itu nantinya akan diprioritaskan untuk membangun infrastruktur di wilayah perbatasan," ujarnya.
Selain memperjuangkan perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan meminta Inpres terkait percepatan pembangunan wilayah perbatasan.
"Masalah perbatasan saat ini sudah sangat kompleks sehingga saya akan menggunakan PP (peraturan pemerintah) No. 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil pemerintah di wilayah provinsi untuk mempertanyakan anggaran dari beberapa kementerian untuk kelola wilayah perbatasan," katanya. (Ant/OL-3/mediaindonesia.com/12/08/2010)




