Irianto: Saya Hanya Tanda Tangan Surat Pengantar
SIKAP proaktif ditunjukkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie. Begitu mendengar dirinya dibidik sebagai tersangka dalam kasus program bantuan dana bergulir untuk Koperasi Hidup Baru, ia langsung memberikan penjelasan atau klarifikasi.
Kepada Kaltim Post via e-mail kemarin, Irianto menjelaskan kronologis dan perannya pada penyaluran dana bergulir sebesar Rp 1,35 miliar untuk Koperasi Hidup Baru di Balikpapan. Intinya sama seperti diungkapkan sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim.
Menurut Irianto, pada tahun 2004 Pemkot Balikpapan melalui Disperindagkop mengusulkan Koperasi Hidup Baru sebagai calon penerima program bantuan dana bergulir agribisnis sebesar Rp 1 miliar dan modal awal padanan sebesar Rp 350 juta. Sehingga totalnya Rp 1,35 miliar. Usulan tersebut lebih dulu diverifikasi oleh Disperindagkop Balikpapan.
Selanjutnya, dengan surat pernyataan jaminan/personal guarantee dari Pemkot Balikpapan, usulan tersebut bersama usulan dari kabupaten dan kota lainnya diteruskan dengan surat pengantar Disperindagkop Kaltim kepada Kemenneg Koperasi dan UKM. “Surat yang saya tandatangani tertanggal 23 Maret 2004 dalam bentuk usulan data base awal,” kata Irianto.
Setelah menerima usulan dari daerah, menurut Irianto, Kemenneg Koperasi dan UKM menugaskan Tim Verifikasi Pusat untuk memverifikasi koperasi calon penerima program bantuan dana bergulir agribisnis itu. Atas usulan Tim Verifikasi Pusat, Koperasi Hidup Baru di Balikpapan ditetapkan sebagai salah satu penerima dengan keputusan Menteri Koperasi dan UKM waktu itu.
Kemudian, Kemenkop bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim sebagai bank pembina/penyalur untuk realisasi penyaluran dana tersebut kepada koperasi bersangkutan. Salah satu kewajiban bank penyalur adalah melakukan pengawasan dan penilaian kepada koperasi yang bersangkutan. Untuk mencairkan dana bantuan itu, Koperasi Hidup Baru mengajukan permohonan kepada bank pembina/penyalur melalui BPD Kaltim Cabang Balikpapan.
“Pembinaan dan pengawasan, selanjutnya sesuai juknis (petunjuk teknis, Red) dilakukan oleh bank pembina bersama-sama dengan Disperindagkop Balikpapan,” jelasnya.
Uraian kronologis singkat tersebut sesuai juknis yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UKM. “Dari kronologis tersebut, maka keterlibatan saya selaku kepala Disperindagkop Provinsi Kaltim pada saat itu, hanya menandatangani surat pengantar meneruskan usulan dari Disperindagkop Kota Balikpapan ke Kemenneg Koperasi dan UKM. Itu pun hanya merupakan data base awal,” jelas Irianto.
Ia menambahkan, antara Agustus-September 2004 oleh Kemenneg Koperasi dan UKM meminta kabupaten/kota melengkapi data yang menjadi persyaratan. “Pada Agustus sampai Oktober 2004, saya ditugaskan mengikuti Diklatpim Tingkat I/SPATI di Jakarta. Kalau tidak salah, Surat Pernyataan Jaminan ditandatangani Wali Kota Balikpapan sekitar September 2004. Proses pencairan dana oleh BPD Kaltim Cabang Balikpapan antara November-Desember 2004,” paparnya.
Berdasarkan juknis, menurutnya, semestinya pencairan dana harus dilakukan minimal 3 tahap. Tetapi tidak demikian oleh Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo dan disetujui BPD Kaltim Cabang Balikpapan selaku bank pembina.
Sekadar diketahui, program dana bergulir ini merupakan kredit dari pemerintah yang disalurkan melalui bank pembina dengan tingkat bunga sekitar 6-12 persen per tahun, dalam jangka 10 tahun. “Jadi, jatuh tempo pada 2014,” pungkasnya.(kri/kaltimpost.co.id/13/08/2010)




