Gubernur Tutup Mulut
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak enggan memberi komentar soal penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie. Ditemui usai buka puasa bersama anak-anak panti asuhan di Masjid Lamin Etam, Gubernuran, petang kemarin, dia beberapa kali mengatakan no comment ketika ditanya wartawan soal itu.
“Saya no comment. Saya mau tutup mulut dulu selama Ramadan,” kata Awang Faroek.
Irianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dari APBN 2004 sebesar Rp 1,35 miliar. Dalam kasus yang sama, kejaksaan juga menetapkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Balikpapan Asranuddinsyah sebagai tersangka. Sementara, Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo yang menerima kucuran dana Rp 1,35 miliar itu, telah menghilang dari Balikpapan sejak 4 tahun lalu.
Pada 2004 itu Irianto menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltim. Sedangkan Asranuddinsyah ketika itu menjabat kepala Disperindagkop Balikpapan.
Irianto, saat bincang via telepon kemarin pagi, enggan komentar banyak. Karena, penjelasan dari dia sudah dipaparkan harian ini, secara gamblang sehari sebelumnya. “Ya seperti yang di koran hari ini,” katanya, singkat.
Sebelumnya, melalui surat elektronik (e-mail) dia memaparkan tentang kronologis dan perannya pada penyaluran dana bergulir Rp 1,35 miliar untuk Koperasi Hidup Baru di Balikpapan.
Menurut Irianto, pada 2004 Pemkot Balikpapan melalui Disperindagkop mengusulkan Koperasi Hidup Baru sebagai calon penerima program bantuan dana bergulir agrobisnis Rp 1 miliar dan modal awal pendanaan Rp 350 juta. Totalnya Rp 1,35 miliar. Usulan tersebut lebih dulu diverifikasi oleh Disperindagkop Balikpapan.
Selanjutnya, dengan surat pernyataan jaminan/personal guarantee dari Pemkot Balikpapan, usulan tersebut bersama usulan dari kabupaten dan kota lainnya diteruskan dengan surat pengantar Disperindagkop Kaltim kepada Kemenneg Koperasi dan UKM. “Surat yang saya tandatangani tertanggal 23 Maret 2004 dalam bentuk usulan database awal,” kata Irianto.
Setelah menerima usulan dari daerah, menurut Irianto, Kemenneg Koperasi dan UKM menugaskan Tim Verifikasi Pusat untuk memverifikasi koperasi calon penerima program bantuan dana bergulir agrobisnis itu. Atas usulan Tim Verifikasi Pusat, Koperasi Hidup Baru di Balikpapan ditetapkan sebagai salah satu penerima dengan keputusan Menteri Koperasi dan UKM waktu itu.
Kemudian, Kemenkop bekerjasama dengan BPD Kaltim sebagai bank pembina/penyalur untuk realisasi penyaluran dana tersebut kepada koperasi bersangkutan. Salah satu kewajiban bank penyalur adalah melakukan pengawasan dan penilaian kepada koperasi yang bersangkutan.
Untuk mencairkan dana bantuan itu, Koperasi Hidup Baru mengajukan permohonan kepada bank pembina/penyalur melalui BPD Kaltim Cabang Balikpapan. “Pembinaan dan pengawasan, selanjutnya sesuai juknis dilakukan oleh bank pembina bersama-sama dengan Disperindagkop Balikpapan,” jelasnya, saat itu.(far/kaltimpost.co.id/14/08/2010)




