Bawa Sabu, PNS PU Kaltim Ditangkap
Tiga Perempuan Ikut Diciduk
SAMARINDA - Tujuh pemakai sabu-sabu ditangkap Poltabes Samarinda selama tiga hari ini, 15-18 Agustus. Salah satu pecandu tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, bernama Junaidi Is alias Edi (41). Petugas mengamankan sabu seberat 27,3 gram bruto, dua timbangan digital, dan satu unit ponsel.
Selain Junaidi, enam tersangka lain adalah Selekta alias Alex (30), Endang Rukmi (26), Andi Junaidi (28), Toni (25), Ang Bie Foe alias Apo (27), dan Agus Subandi (30).
“Mereka kami tangkap dalam operasi intensif selama tiga hari. Ada empat laki-laki dan 3 perempuan yang kami tahan,” ucap Kanit Lidik Reskoba Poltabes Samarinda Ipda Maradona Mapaseng.
Kasat Reskoba Poltabes Samarinda Kompol Erlan Munaji membenarkan penangkapan PNS tersebut. “Junaidi kami dapati ketika berada di salahsatu warnet di Jalan Muso Salim. Sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok. Saat kami geledah tersangka berusaha menduduki barang haram tersebut, namun tak berdaya ketika kami paksa berdiri. Kami mengamankan 1 poket sabu-sabu seberat 0,3 gram,” terang Maradona.
Keterangan yang dihimpun Kaltim Post menyebutkan, Selekta diciduk ketika sedang berpesta sabu dengan pasangannya, Endang Rukmi di rumahnya di Jalan Rapak Dalam RT 35 No 25. “Dari tangan Selekta kami mengamankan tujuh poket sabu-sabu seberat 2 gram,” ucap Maradona.
Tersangka lain, Ang Bie Foe alias Apo ketangkap basah di Perumahan Bumi Sempaja Jalan PM Noor No 33. Polisi mengamankan dua timbangan digital, 5 poket sabu seberat 10 gram bruto, serta 1 unit poket sabu dengan berat 7 gram bruto, beserta 1 unit ponsel. (*/adw/kaltimpost.co.id/20/08/2010)




