Home Berita dan Artikel Berita Prov Akan Umroh, Sekprov Kaltim Tak Ditahan

Akan Umroh, Sekprov Kaltim Tak Ditahan


Ormas dan Staf Kantor Gubernur Demo Kejati

SAMARINDA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kemarin (16/8) memanggil Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie untuk diperiksa. Pemeriksaan itu terkait penetapan Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir program agribisnis dari APBN tahun 2004 sebesar Rp1,35 miliar yang dikucurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Irianto datang ke Kejati di Jl Bung Tomo, Samarinda Seberang, didampingi tim pengacaranya. Dia diperiksa di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai I. Irianto diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 15.00 Wita. "Ada 8 poin pertanyaan yang dilontarkan penyidik," ujar Effendi Mangunsong SH, salah seorang kuasa hukum Irianto kepada harian ini.
Meskipun baru sekali dipanggil untuk diperiksa, Irianto sejatinya akan langsung ditahan. Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH. Namun karena Irianto dalam waktu dekat akan melaksanakan ibadah umrah, maka penahanannya ditunda.

"Ada surat dari pengacaranya tersangka (Irianto Lambrie, Red.) yang meminta untuk tidak melakukan penahanan karena akan melaksanakan umrah pada 20 Agustus. Rencana ini memang sudah ada dengan ditunjukkan tiketnya. Sehingga penahananan pun dibatalkan," tegas Baringin.
Selama menjalani pemeriksaan, Irianto mendapat dukungan massa dari dua organisasi masyarakat (ormas) dan staf di lingkungan Pemprov Kaltim. Massa yang jumlahnya sekitar 200 orang itu memaksa masuk dan meminta agar status Irianto diturunkan dari tersangka menjadi saksi. Sekaligus meminta agar Irianto tidak ditahan.

Dengan membawa tulisan-tulisan pada karton, massa yang mulanya berorasi di depan pagar, memaksa membuka pagar yang dijaga ketat petugas keamanan kejaksaan. Pada kejadian ini, suasana tampak panas dimana beberapa petugas yang berhadapan langsung dengan massa nyaris baku hantam. Namun sejumlah petugas pun membiarkan masuk dan berorasi di depan pintu utama Kejati Kaltim.

Setelah berorasi, sejumlah perwakilan diterima Wakil Kejati Kaltim M Abduh Amasta SH dan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Eko Nugroho. Mereka terdiri dari Satria Lakipadada Kaltim dan perwakilan Persekutuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka).
"Kami menilai kalau status tersangka belum waktunya diterima Irianto Lambrie. Kami maunya agar statusnya diturunkan menjadi saksi. Karena kami yakin Irianto bebas KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme)," terang Ketua Lakipadada Kaltim Balfas Syam.

Ditambahkan Ketua Pusaka Rudi Djailani, penetapan status tersangka kasus korupsi kepada Irianto merupakan pembunuhan karakter. Kemudian diminta untuk tidak sewenang-wenang dalam melakukan penahanan tanpa alasan yang kuat dan objektif.
"Jadi kami minta agar tidak dilakukan penahanan kepada Irianto Lambrie," tambahnya.

Menanggapi itu, Abduh menerangkan penahanan Irianto tidak akan digelar kemarin. Namun soal merubah status menjadi saksi lagi, ia mengaku tidak bisa menjawabnya. "Saya punya pimpinan, namun lagi ada urusan penting di Jakarta. Tapi soal status yang diminta itu, nanti saya bisa saja mengabari," terangnya.
Aspidsus Baringin Sianturi menambahkan, tidak menjadi masalah bagi para penyidik mengenai tuntutan yang disampaikan massa. Menurutnya, sebagai negara hukum itu merupakan hal yang wajar dalam menyampaikan aspirasinya.

"Kita ini negara hukum. Penundaan penahanan hari ini, saya pastikan bukan karena adanya intimidasi dari massa. Tapi murni kami lakukan untuk menghargai melaksanakan ibadah," tandasnya.
Ia menjelaskan, Irianto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana bergulir program agribisnis dari APBN 2004 Rp1,35 miliar yang dikucurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Dana tersebut diberikan ke Koperasi Hidup Baru yang berdomisili di Balikpapan.

Saat itu (2004), Irianto menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltim. Selain Irianto, ada tersangka lain dalam kasus ini yaitu Asranuddinsyah yang ketika itu menjabat Kepala Disperindagkop Balikpapan dan Ketua Koperasi Hidup baru, Dwi Setio. Namun Dwi Setio menghilang sejak empat tahun lalu.
Baringin menambahkan, kasus ini diambil alih dari Kejari Balikpapan yang statusnya sudah masuk penyidikan. Alasannya, karena supervisi dimana penyidikan Kejari Balikpapan dipercepat hingga diambil alih Kejati.

"Percepatan ini juga karena Ketua Koperasi Hidup Baru, Dwi Setio menghilang. Yang bersangkutan sudah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006. Dengan demikian, kasus ini telah menyeret 3 tersangka, Irianto, Asranuddinsyah, dan Dwi Setio," jelasnya.

"Koperasi yang menerima dana itu, tidak layak lagi, tidak hidup lagi, tidak sehat. Sementara untuk pengucuran dana ini semestinya harus sehat. Sehingga di sinilah dari mekanisme penyalurannya, makanya menjadi letak dugaan korupsi," sambungnya.

Itu dengan adanya dokumen kedua tersangka yang membuat berita acara kesepakatan verifikasi. "Kedua tersangka bersalah karena bertanggungjawab telah menyetujui penyaluran dana ke koperasi yang tidak layak. Salahnya karena tidak melakukan pengecekan," pungkasnya. (air/sapos.co.id/21/08/2010)


 
Kalender Agenda
previous month February 2012 next month
M T W T F S S
week 5 1 2 3 4 5
week 6 6 7 8 9 10 11 12
week 7 13 14 15 16 17 18 19
week 8 20 21 22 23 24 25 26
week 9 27 28 29
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra