Geprak akan Lapor Mensesneg
SAMARINDA – Gerakan Pemuda Rakyat (Geprak) Kaltim bakal melaporkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kaltim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait demo yang dilakukan sejumlah PNS itu di kantor Kejati Kaltim.
LSM itu menanggap sejumlah PNS tersebut telah melanggar UU N0 43 Tahun 1999 karena telah memberikan dukungan kepada Sekprov Kaltim Irianto Lambrie yang telah ditetapkan oleh Kejati sebagai tersangka. Irianto menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi Rp 1,3 miliar.
Ini diungkapkan Ketua Geprak Kaltim Samsudin yang mengecam adanya oknum PNS yang turut serta dalam aksi Senin (16/8) dan Rabu (18/8) ke kantor Kejati Kaltim memberikan dukungan kepada Sekprov Kaltim. Padahal tugas dan fungsi pokok PNS telah diatur dalam UU No 43 Tahun 1999.
"Ini melanggar pasal 3 ayat 1, bahwa PBNS berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, merata dalam menjalankan tugas negara, pemerintahan, pembangunan," kata Samsudin yang menghubungi Tribun, Minggu (22/8 kemarin.
Dalam pasl 3 ayat 2, lanjut Samsudin, disebutkan juga bahwa PNS tidak terpengaruh oleh kelompok atau golongan tertentu dalam menjelankan tugas negara. "Jadi kami minta kepada Gubernur segera memberikan teguran tertulis kepada oknum PNS dan kepala dinas atau badan yang turut serta dalam aksi dukungan terhadap Sekprov yang menjadi tersangka. Ini sangat berbahaya dan jadi preseden bagi Pemprov Kaltim," beber Samsudin.
Lebih lanjut, jika gubernur tidak melakukan teguran secara tertulis kepada oknum PNS dan Kepala Dinas, Geprak Kaltim bakal melaporkan kepada pemerintah pusat. "Laporkan ke Badan Kepegawaian Nasional serta Mensesneg, agar pusat tahu bahwa Pemprov Kaltim telah gagal menciptakan kesadaran hukum untuk aparaturnya," kata Samsudin.
Terpisah, Direktur LSM Kelompok Kerja 30 Carolous Tuah menilai tekanan dan intimidasi ke lembaga penegakan hukum seperti Kejati Kaltim, merupakan upaya untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi. "Mudah-mudahan ini bukan bagian dari kriminalisasi Kejati yang sedang mengusut kasus korupsi," kata Tuah.
Ia menyayangkan, bahwa PNS yang ikut dalam kegiatan memobilisasi massa ke Kejati Kaltim tidak semestinya dilakukan. Meskipun tidak melakukan orasi namun keberadaan PNS diluar jam kantor dianggap sudah melanggar.
"Ketika Kejati sedang kencang-kencangnya mengungkap kasus dan menahan para tersangka, ada perlawanan yang ingin melemahkan tugas kejaksaan untuk memberantasan korupsi. Tidak salah kalau Kaltim bisa jadi sarang korupsi," tambah Tuah.(bud/tribunkaltim.co.id/23/08/2010)




