Tiga Pejabat Pemprov Kaltim Dipecat
SAMARINDA - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus korupsi diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Analisis Kebijakan Keuangan Pemprov Kaltim Ismed Rusdany, mantan Direktur RS Atma Husada Mahakam (AHM) Yuni Dwigandhini, dan Kepala Tata Usaha RS AHM Tukimo.
Setelah perkara ketiganya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan diterima pemprov, mereka diberhentikan dengan tidak hormat. "Untuk Ismed, karena sudah tidak mengajukan banding, artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah kami terima salinannya," ujar Asisten Sekprov Bidang Hukum dan Pemerintahan Abdussamad.
Terpisah, Kepala BKD Kaltim Kusmayadi mengatakan, ada tiga PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat. "Untuk Ismed, terhitung sejak 31 Januari 2009 diberhentikan. Artinya, sejak tanggal itu, yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji," jelasnya.
Selain Ismed, Yuni dan bawahannya, Tukimo, mendapatkan ganjaran serupa. "Keduanya juga diberhentikan dengan tidak hormat. Surat keputusan pemberhentian mereka sudah kami antarkan."
Sebagaimana diketahui, Ismed dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan kesempatan saat memimpin proyek pengadaan mobil damkar di Kaltim. Dia menerima uang dari rekanan pengadaan damkar Hengki Samuel Daud, pimpinan PT Istana Sarana Raya, sebesar Rp 280 juta. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 14,5 miliar.
Untuk kasus korupsi di RS AHM, Yuni dan Tukimo mengendapkan dana Askes ke rekening pribadi Yuni pada 2006 dan 2007 senilai Rp 3,3 miliar. (fel/jpnn/end)
Sumber : www.jawapos.co.id, Minggu 12/07/2009




