Aksi PNS di Kejati Tidak Melanggar
BKD Anggap Bentuk Solidaritas, Bukan Demonstrasi
SAMARINDA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim akhirnya mengeluarkan telaah mengenai laporan dugaan pelanggaran displin yang disampaikan Pokja 30 pada 31 Agustus lalu. Laporan tersebut, terkait aksi solidaritas puluhan pegawai negeri sipil (PNS) saat pemeriksaan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Irianto Lambrie di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada 16 Agustus lalu.
Saat itu, Sekprov Irianto untu pertama kalinya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir Rp 1,35 miliar kepada Koperasi Hidup Baru Balikpapan pada 2004.
Kepala Biro Humas Sekprov Kaltim HM Djailani menyebutkan, tentang dugaan pelanggaran disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Angka 11 yang berisi kewajiban hadir bekerja.
Berdasarkan telaah yang telah dilakukan BKD dengan mengacu pasal tersebut, apa yang dilakukan para PNS saat itu belum dapat dikategorikan pelanggaran disiplin. Karena, jelas dia, ketidakhadiran bekerja yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin apabila seorang PNS tidak bekerja sekurang-kurangnya lima hari dalam satu tahun berjalan. Ini mengacu pada maksud pasal 8 angka 9, PP Nomor 53 itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan PNS saat itu sebagai upaya menggalang solidaritas PNS, maka tindakan itu dapat dipahami kebenarannya sebagai upaya menjaga persatuan korp PNS. Aksi Solidaritas saat itu juga merupakan bagian dari implementasi isi PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS.
“Jadi apa yang dilakukan oleh para PNS waktu itu bukan demo. Itu adalah bentuk solidaritas yang diberikan kepada Pak Sekda (Sekretaris Provinsi). Bahkan, Pak Gubernur dalam beberapa kesempatan pernah menyebut akan memberi penghargaan kepada para PNS waktu itu, karena menunjukkan solidaritas sesama PNS,” tuturnya.
Berdasarkan data dari BKD Kaltim, ada delapan pejabat yang dilaporkan karena ikut aksi kala itu. Yakni, Kepala Biro Humas HM Djailani; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi(Disperindagkop) Yadi Sabiannor; Sekretaris Dinas Sosial Kaltim Supardji; dan Direktur RSUD Abdul Wahab Syahranie Ajie Syirafuddin. Ada juga Kepala Dinas Pendidikan Musyahrim, Kepala Dinas Perhubungan Zairin Zain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Husinsyah, serta Ibnul Yatim yang menjabat Kepala UPTD Bina Remaja Dinas Sosial.
Menurut Djailani, kehadiran para PNS dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saat itu merupakan refleksi spontanitas sebagai bentuk solidaritas. “Itu sah-sah saja kan? Setiap profesi manapun, saya rasa akan melakukan hal yang sama. Apakah itu korps Kejaksaan, atau korps lainnya,”terangnya.
Lagipula, tambah dia, aksi para pegawai saat ini dilakukan karena melihat proses penetapan Sekprov sebagai tersangka ada kejanggalan, jauh dari keadilan.”Kami juga menilai, proses penetapan Pak Sekda sebagai tersangka itu tidak objektif dan tidak profesional,” tuturnya.(far) Sumber : Kaltimpost, Jum’at 17/09/2010
SAMARINDA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim akhirnya mengeluarkan telaah mengenai laporan dugaan pelanggaran displin yang disampaikan Pokja 30 pada 31 Agustus lalu. Laporan tersebut, terkait aksi solidaritas puluhan pegawai negeri sipil (PNS) saat pemeriksaan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Irianto Lambrie di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada 16 Agustus lalu.
Saat itu, Sekprov Irianto untu pertama kalinya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir Rp 1,35 miliar kepada Koperasi Hidup Baru Balikpapan pada 2004.
Kepala Biro Humas Sekprov Kaltim HM Djailani menyebutkan, tentang dugaan pelanggaran disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Angka 11 yang berisi kewajiban hadir bekerja.
Berdasarkan telaah yang telah dilakukan BKD dengan mengacu pasal tersebut, apa yang dilakukan para PNS saat itu belum dapat dikategorikan pelanggaran disiplin. Karena, jelas dia, ketidakhadiran bekerja yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin apabila seorang PNS tidak bekerja sekurang-kurangnya lima hari dalam satu tahun berjalan. Ini mengacu pada maksud pasal 8 angka 9, PP Nomor 53 itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan PNS saat itu sebagai upaya menggalang solidaritas PNS, maka tindakan itu dapat dipahami kebenarannya sebagai upaya menjaga persatuan korp PNS. Aksi Solidaritas saat itu juga merupakan bagian dari implementasi isi PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS.
“Jadi apa yang dilakukan oleh para PNS waktu itu bukan demo. Itu adalah bentuk solidaritas yang diberikan kepada Pak Sekda (Sekretaris Provinsi). Bahkan, Pak Gubernur dalam beberapa kesempatan pernah menyebut akan memberi penghargaan kepada para PNS waktu itu, karena menunjukkan solidaritas sesama PNS,” tuturnya.
Berdasarkan data dari BKD Kaltim, ada delapan pejabat yang dilaporkan karena ikut aksi kala itu. Yakni, Kepala Biro Humas HM Djailani; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi(Disperindagkop) Yadi Sabiannor; Sekretaris Dinas Sosial Kaltim Supardji; dan Direktur RSUD Abdul Wahab Syahranie Ajie Syirafuddin. Ada juga Kepala Dinas Pendidikan Musyahrim, Kepala Dinas Perhubungan Zairin Zain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Husinsyah, serta Ibnul Yatim yang menjabat Kepala UPTD Bina Remaja Dinas Sosial.
Menurut Djailani, kehadiran para PNS dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saat itu merupakan refleksi spontanitas sebagai bentuk solidaritas. “Itu sah-sah saja kan? Setiap profesi manapun, saya rasa akan melakukan hal yang sama. Apakah itu korps Kejaksaan, atau korps lainnya,”terangnya.
Lagipula, tambah dia, aksi para pegawai saat ini dilakukan karena melihat proses penetapan Sekprov sebagai tersangka ada kejanggalan, jauh dari keadilan.”Kami juga menilai, proses penetapan Pak Sekda sebagai tersangka itu tidak objektif dan tidak profesional,” tuturnya.(far) Sumber : Kaltimpost, Jum’at 17/09/2010




