Home Berita dan Artikel Berita Prov Karo Humas Pemprov Kaltim Turut Membidani Juknis Bantuan Koperasi

Karo Humas Pemprov Kaltim Turut Membidani Juknis Bantuan Koperasi


SAMARINDA, tribunkaltim.co.id- "Saya turut serta membidani lahirnya petunjuk teknis (Juknis) tentang pengucuran dana bantuan modal koperasi simpan pinjam tahun 2003-2004.  Saat itu saya duduk sebagai Asisten Deputy Deputy Menko Ekuin Bidang Industri, Perdagangan & UKM. Jadi saya tahu persis tentang aturan itu," tegas Kepala Biro Humas Pemrov Kaltim HM Djailani kepada Tribun, Minggu (19/9).

Djailani sebelum menjabat sebagai Karo Humas Pemprov Kaltim pernah duduk sebagai PNS di pusat di antaranya sebagai Asisten Deputy Menko Ekuin Bidang Industri, Perdagangan dan UKM pada tahun 1998-2005, sekaligus sebagai salah satu tim anggota perancang  pembahas sebelum ditetapkan peraturan itu ditetapkan sebagai petunjuk teknis (Juknis).

Petunjuk teknis yang dimaksud adalah No. 32.2/ Kep/ M.KUMK/2003 dan No. 19. 1/ Kep/ M.KUMK/ 2004 tentang Pedoman Perkuatan Permodalan Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan Lembaga Keuangannya Dengan Penyediaan Modal awal dan Padanan Melalui Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP / USP Koperasi).

Pejabat di provinsi, kota dan kabupaten sebagai standar SOP dalam memroses setiap permohonan modal untuk koperasi simpan pinjam. "Secara detil semua ada disana. Petunjuk teknis itu sebagai landasan hukum selain peraturan yang melengkapinya. Saya sebagai orang yang pernah masuk dalam tim itu, secara detik sudah benar apa yang dilakukan oleh pejabat di Pamkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim yang memroses permohonan itu," tegasnya.

Djailani berani menyatakan bahwa secara administrasi proses permohonan sudah melewati prosedur sesuai petunjuk teknis, "Tidak ditemukan pelanggaran administrasi apapun. Persoalannya setelah pinjaman modal Rp 1,35 miliar itu sudah turun lewat Bank Pembangunan Daerah Kaltim dan diterima oleh Ketua Koperasi Hidup Baru, Balikpapan R. Setio Dwi Tj kemudian dibawa kabur sejak 2004 hingga sekarang belum ditemukan," tegasnya.

Dia menyatakan tindakan kriminal membawa kabur uang pinjaman untuk modal koperasi itu tidak ada kaitannya dengan proses administrasi permohonan bantuan modal, "Saya melihat Jaksa tidak bisa membedakan persoalan administrasi dan proses perbuatan melawan hukum membawa lari uang itu. Jadi dicampuradukan begitu rupa, sehingga mantan pejabat Kakanwil Koperasi dan UKM Iriano Lambrie (sekarang Sekretaris Provinsi Kaltim) dirugikan oleh penerapan hukum yang semena-mena itu," tegasnya.

"Sekali lagi saya sebagai Karo Humas Pemprov Kaltim wajib menjelaskan duduk persoalannya, supaya jernih. Bukan menolak proses penegakan hukum di Indonesia. Saya mendukung, asal penerapan hukumnya benar," katanya.

Di sisi lain, Djailani juga memberikan komentar tentang pernyataan bahwa jaksa seang mencari alat bukti tambahan (baca Tribun Kaltim halaman 13 tanggal 18 September).

"Saya anggap Penuntut Umum Jaksa Ardi Suyanto dan Eko Nugroho tidak profesional. Karena  sudah berani memberikan keterangan kepada pers tentang penetapan tersangka, sementara sekarang ini sedang mencari bukti-bukti tambahan. Ini tidak logis dan melanggar disiplin," tuturnya.

Dia mengatakan secara jelas jaksa tidak profesional dan melanggar disiplin serta melanggar kode etik jaksa. "Mengapa? Karena untuk perkara masih dalam penyelidikan tidak boleh diekspose, apalagi dia hanya sebagai pejabat eselon 4. Tidak boleh memberi keterangan kepada pers. Pejabat seperti itu perlu diberi sanksi," katanya.

Disebutkan sampai saat ini tim penyidik masih mencari bukti tambahan, "Artinya, tidak ada bukti atau belum ada bukti tentang penetapan Irianto Lambrie sebagai tersangka. Jaksa masih mencari- cari, tetapi sudah melebar kemana-mana sehingga bisa lepas dari pokok persoalannya," kata Djailani.

Dia menegaskan perkara ini sudah terjadi sejak 2004, tetapi tidak selesai-selesai dan belum diteruskan ke pengadilan, "Saya semakin yakin bahwa jaksa sebenarnya tidak punya bukti untuk menetapkan Sekretaris Provinsi Kaltim sebagai tersangka yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan  dan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim," kata pria kelahiran Melak itu.

Di sisi lain, katanya, jaksa menetap cekal dan bahkan akan melakukan penahanan, "Jelas-jelas jaksa tidak profesional.  Jadi apa bedanya jaksa dengan preman, pukul dulu urusan belakang. Ditetapkan dulu sebagai tersangka kalau perlu ditahan baru pembuktian ada di belakang atau di pengadilan. Jelas ini merugikan siapapun yang terkena persoalan hukum semacam ini," katanya. (tribunkaltim.co.id/20/09/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra