Pemprov Enggan Tanggapi
Soal Tiga Jaksa Kejati yang Memeras
SAMARINDA - Pemprov Kaltim enggan memberi tanggapan tentang tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang dinyatakan oleh Kejaksaan Agung terbukti memeras pejabat Pemprov.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim HM Djailani menyebutkan, bukan domain pihaknya untuk memberi statemen soal adanya tiga jaksa yang ditetapkan telah melakukan pemerasan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy itu.
“Masing-masing kan sudah ada tugasnya. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi menurut saya bukan domain kami untuk menanggapi itu,” tutur Djailani, kemarin.
Meski, kata dia, beberapa orang yang sebelumnya sempat diperiksa oleh tim dari Jamwas Kejagung soal adanya dugaan pemerasan itu adalah para pejabat Pemprov. “Sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap para pejabat di Pemprov itu kan kewenangannya kejaksaan. Itu sudah kewenangan penegak hukum,” terangnya.
Sebelum muncul statemen dari Marwan Effendy bahwa ada tiga jaksa yang ditetapkan bersalah dalam tindak pemerasan, pada Rabu (18/8) lalu, ada beberapa pejabat Pemprov yang diperiksa Inspektorat Pengawasan dan Tugas Umum Kejagung dipimpin Burhanuddin.
Para pejabat itu adalah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan M Sa’bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianoor, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie Aji Syirafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo, dan Usman dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim. Juga turut dipanggil saat itu adalah Dirut BPD Kaltim Aminuddin, tapi dia ketika dikonfirmasi sehari usai pemeriksaan membantah.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait adanya laporan yang masuk Kejaksaan Agung, mengenai dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa kepada pejabat yang tersandung kasus korupsi. “Ya, ini kami kroscek,” kata Burhanuddin, saat itu.
Aminuddin menyebut masalah pemanggilan dirinya saat itu berbeda. “Aku lain juga, urusanku soal perdata, soal tata usaha negara tidak ada kaitannya itu,” kata Aminuddin.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kaltim Sri Lestari Ujianti ketika dihubungi via telepon selulernya Sabtu (2/10), tak menjawab ketika ditanya siapa sajakah tiga jaksa yang dimaksud Marwan Effendy itu. Demikian pula dengan Kasi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim Eko Nugroho yang juga mengaku tidak tahu masalah itu.
Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendy menyebut pihaknya tengah mengkaji bentuk hukuman yang tepat bagi ketiga jaksa tersebut. Tapi, saat itu Marwan juga tak menyebut siapa saja jaksa-jaksa tersebut.(far/kaltimpost.co.id/04/09/2010)




