Gaji Baru Disebut, Barang Sudah Naik
Fadliansyah: Sebaiknya Disesuaikan Kebutuhan Hidup Masing-masing Daerah
SAMARINDA- Gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tiap tahun naik. Menurut Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim Fadliansyah, kenaikan yang terjadi angkanya bervariasi. Sebelum kenaikan pada 2010 sebesar 15 persen dan 2011 sebesar 10 persen, pada tahun-tahun sebelumnya gaji pokok pegawai juga sudah meningkat, berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat. “Cuma besarannya yang beda-beda, bisa 10 persen, bisa 15 persen, “ katanya, Minggu (31/10).
SAMARINDA- Gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tiap tahun naik. Menurut Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim Fadliansyah, kenaikan yang terjadi angkanya bervariasi. Sebelum kenaikan pada 2010 sebesar 15 persen dan 2011 sebesar 10 persen, pada tahun-tahun sebelumnya gaji pokok pegawai juga sudah meningkat, berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat. “Cuma besarannya yang beda-beda, bisa 10 persen, bisa 15 persen, “ katanya, Minggu (31/10).
Dia menjelaskan, soal kenaikan gaji pokok ini, daerah hanya melakukan penyesuaian karena kebijakan pusat. Padahal, kata dia, jika bisa, sebaiknya gaji PNS disesuaikan sekaligus dengan kebutuhan hidup di masing-masing daerah. Dengan demikian, tak terjadi kenaikan tiap tahun. “Kebutuhan hidup layak tinggal dihitung secara komprehensif, baru disesuaikan dengan berapa kenaikan penghasilan pegawai,” katanya.
Menurutnya, kenaikan gaji ini belum cukup jika dibanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang cenderung lebih tinggi. Faktanya, kata dia, ketika Agustus lalu Presiden berpidato tentang kenaikan gaji pokok pada 2011, belum terealisasi, harga-harga sebagian barang justru sudah melonjak. “Contohnya saja, gaji Rp 1 juta, naik 10 persen berarti bertambah Rp 100 ribu. Nah, harga-harga kebanyakan sudah naik duluan,” katanya.
Tiap bulan, PNS setidaknya mendapatkan enam item penghasilan. Di antaranya, gaji pokok dan berbagai tunjangan yang jumlahnya ada lima komponen (lihat boks). Meski begitu, pengakuan salahsatu pegawai kepada media ini, komponen penghasilan memang ada beberapa, tapi tiap bulan ada juga beberapa potongan. “Potongannya berupa iuran wajib.
Item penghasilannya semua sama, tapi besarannya tentu beda-beda berdasarkan pangkat dan golongan,” kata pegawai wanita itu. Sekadar mengingatkan, gaji pokok PNS naik 10 persen mulai Januari 2011. Dengan demikian, jika diakumulasi gaji pokok PNS di lingkungan Pemprov Kaltim Rp 403 miliar tahun ini, akan menjadi Rp 434 miliar pada 2011.
SULIT JADI INDIKATOR
Ketika disinggung soal korelasi kenaikan gaji dengan kinerja PNS, Fadliansyah mengaku sulit menilai hal tersebut. Yang jelas, ujar dia, dengan adanya kenaikan gaji tentunya PNS dituntut kerja lebih giat. Masuk sesuai jam dan tak boleh terlambat. “PNS kan kerjanya mulai 7.30 Wita sampai 16.00 Wita,” katanya.
Kecuali, jika di lingkungan Pemprov sudah ada kebijakan remunerasi (peraturan khusus mengenai imbalan), baru bisa diberlakukan penilaian khusus tentang kinerja pegawai. “Saya diceritakan teman yang kerja di depertamen yang sudah memberlakukan remunerasi. Jadi kalau ada pegawai yang terlambat didenda Rp 500 ribu, kalau begitu kan jelas,” katanya.(far/kpnn/metrobalikpapan.co.id/01/11/2010)




