Lagi, Polisi Makassar Lepas "Joki" CPNS
MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Pemerintah Kota Makassar, SUlawesi Selatan, menyesalkan keputusan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar yang menangguhkan penahanan terhadap dua "joki" tes calon Pegawai Negeri Sipil.
"Kami sangat menyesalkan penangguhan penanganan terhadap dua joki CPNS yang tertangkap tangan saat menggantikan dua peserta CPNS Makassar," kata Kepala BKD Makassar Sittiara di Makassar, Rabu (22/1/2010).
Sittiara yang didampingi sekitar 15 bawahannya yang menjadi saksi, sekaligus panitia CPNS itu mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangannya. Namun, saat mengetahui kedua joki itu sudah tidak di Makassar lagi, dia kemudian tak sudi bersaksi.
Menurutnya, praktek perjokian selama empat tahun berturut-turut yang ditangani Polrestabes (dulunya Polwiltabes) tidak pernah selesai dengan alasan tidak adanya pasal KUHP yang mengaturnya.
"Saya heran karena saat saya bertanya kepada penyidik dan Kasat Reskrim, mereka tidak bisa menjelaskan penangguhan penahanan itu, apalagi tanpa adanya koordinasi kepada saya sebagai saksi pelapor," sesalnya.
Ia mengungkapkan, kedua joki CPNS yang diamankan pengawas ujian yakni, Alief Wicaksono mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya dan Sofi Rahmah, mahasiswi perguruan tinggi Bandung, Jawa Barat.
Alief Wicaksono diketahui menjadi joki setelah pengawas memeriksa identitasnya saat akan memasuki lokasi ujian di ruang kelas SMA Negeri 14 Makassar.
"Saat pelaksanaan tes CPNS akan dimulai, joki asal Surabaya itu telat dan saat ditanya oleh pengawas ruang, ia kemudian tidak mengetahui ruangnya. Petugas yang melihat ada ketidakberesan kemudian memeriksa identitasnya," ungkapnya.
Alief mengaku tiba di Makassar pada Jumat (10/12/2010) pagi, dan langsung ke lokasi ujian. Lima rekannya yang lain, menurutnya, sudah berada di Makassar dan menyebar ke beberapa sekolah.
Sedangkan seorang joki lainnya, Sofi Rahmah, diketahui saat petugas pengawas ujian mencocokkan lembar jawaban dengan lembar berita acara.
Tindakan Sofi Rahmah diketahui petugas setelah dia salah menuliskan identitas pada laporan berita acara yang dikumpulkan kepada pengawas usai mengerjakan soal-soal CPNS.
Pengawas yang memeriksa identitas lembar jawaban dengan lembar berita acara menemukan adanya perbedaan identitas karena pelaku menuliskan nama Yusnina Yunus. Padahal seharusnya, nama yang benar Yusnita Yunus sesuai nama peserta yang digantikannya itu.(kompas.com/22/12/2010)




