Tahun Depan, Pemprov Kaltim Pakai Sistem At Cost
Perjalanan Dinas Dipangkas Rp 106 Miliar
SAMARINDA- Pemprov Kaltim merasionalisasi biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Rasionalisasi ini, kata Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim, Fadliansyah, di antaranya memangkas biaya-biaya perjalanan yang dinilai kurang penting.
Dari rasionalisasi yang sudah dilakukan pihaknya di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov, pada 2011 terjadi pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga Rp 106 miliar.
Anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan tahun depan awalnya Rp 331 miliar. “Perjalanan yang kita nilai kurang penting dicoret,” katanya, Selasa (28/12).
Rasionalisasi anggaran perjalanan dinas itu nantinya akan dialihkan untuk belanja-belanja lain yang lebih penting. Juga untuk menutupi defisit anggaran tahun depan.
Menurutnya, rasionalisasi yang dilakukan ini mulai dari staf hingga kepala dinas. Penghematan juga terjadi pada perjalanan dinas Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Provinsi (Sekprov). “Semua perjalanan dinas, sampai Pak Gubernur juga,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya, penghematan perjalanan dinas sudah dilakukan sejak 2009. Rinciannya, pada 2009 perjalanan dinas dalam daerah yang dialokasikan Rp 137 miliar, dan relisasinya saat itu hanya sampai Rp 94 miliar. Demikian pula untuk perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri pada tahun yang sama. Saat itu dialokasikan Rp 151 miliar, angka realisaasinya Rp 127 miliar (lihat grafis).
Dia menambahkan, mulai tahun depan juga pihaknya akan memberlakukan at cost (jumlah dibayarkan sesuai jumlah pemakaian yang ada bukti tertulisnya) dalam tiap perjalanan dinas. Ini akan diawali pada pelaporan tiket pesawat.
Jadi, jelas dia, anggaran yang diberikan kepada tiap pegawai dalam perjalanan dinas sesuai dengan harga tiket yang ditumpangi. Ini tentu lebih maju ketimbang saat ini, yang mana masih menggunakan sistem paket. Misalnya, perjalanan ke Jakarta dipaket Rp 3 juta per orang, tak melihat pada harga tiket pesawat.
“Mulai tahun depan, kalau pegawai naik pesawat yang harga tiketnya Rp 700 ribu, maka segitulah yang akan dibayarkan. Kami akan memulai dari tiket dulu,” tuturnya.
“Pemberlakuan at cost ini, mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2007,” lanjutnya.
Sehari sebelumnya, saat memberi paparan akhir tahun Pemprov Kaltim, Sekprov Irianto Lambrie mengatakan, pihaknya sudah melakukan efisiensi perjalanan dinas. Efisiensi, jelas dia, sebagai bentuk pengetatan penggunaan anggaran.
“Ini bukti keseriusan kami dalam mengelola anggaran. Kalau memang ada kegiatan di luar daerah yang tak penting, tak perlu hadir,” tuturnya. (far)
Perjalanan Dinas
Tahun Anggaran Realisasi
2009 Perjalanan dalam daerah Rp 137 miliar Rp 94 miliar
Luar daerah (luar negeri)Rp 151 miliar Rp 127 miliar
2010 Perjalanan dalam daerah Rp 172 miliar baru diketahui tahun depan
Dalam daerah Rp 138 miliar baru diketahui tahun depan
2011 Perjalanan daerah (dalam, luar daerah, luar negeri) sekira Rp 171 miliar (ada
rasionalisasi Rp 160 miliar, dari alokasi sebelumnya Rp 331 miliar)
sumber : Biro Keuangan Setprov Kaltim, 29-12-2010
Dari rasionalisasi yang sudah dilakukan pihaknya di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov, pada 2011 terjadi pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga Rp 106 miliar.
Anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan tahun depan awalnya Rp 331 miliar. “Perjalanan yang kita nilai kurang penting dicoret,” katanya, Selasa (28/12).
Rasionalisasi anggaran perjalanan dinas itu nantinya akan dialihkan untuk belanja-belanja lain yang lebih penting. Juga untuk menutupi defisit anggaran tahun depan.
Menurutnya, rasionalisasi yang dilakukan ini mulai dari staf hingga kepala dinas. Penghematan juga terjadi pada perjalanan dinas Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Provinsi (Sekprov). “Semua perjalanan dinas, sampai Pak Gubernur juga,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya, penghematan perjalanan dinas sudah dilakukan sejak 2009. Rinciannya, pada 2009 perjalanan dinas dalam daerah yang dialokasikan Rp 137 miliar, dan relisasinya saat itu hanya sampai Rp 94 miliar. Demikian pula untuk perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri pada tahun yang sama. Saat itu dialokasikan Rp 151 miliar, angka realisaasinya Rp 127 miliar (lihat grafis).
Dia menambahkan, mulai tahun depan juga pihaknya akan memberlakukan at cost (jumlah dibayarkan sesuai jumlah pemakaian yang ada bukti tertulisnya) dalam tiap perjalanan dinas. Ini akan diawali pada pelaporan tiket pesawat.
Jadi, jelas dia, anggaran yang diberikan kepada tiap pegawai dalam perjalanan dinas sesuai dengan harga tiket yang ditumpangi. Ini tentu lebih maju ketimbang saat ini, yang mana masih menggunakan sistem paket. Misalnya, perjalanan ke Jakarta dipaket Rp 3 juta per orang, tak melihat pada harga tiket pesawat.
“Mulai tahun depan, kalau pegawai naik pesawat yang harga tiketnya Rp 700 ribu, maka segitulah yang akan dibayarkan. Kami akan memulai dari tiket dulu,” tuturnya.
“Pemberlakuan at cost ini, mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2007,” lanjutnya.
Sehari sebelumnya, saat memberi paparan akhir tahun Pemprov Kaltim, Sekprov Irianto Lambrie mengatakan, pihaknya sudah melakukan efisiensi perjalanan dinas. Efisiensi, jelas dia, sebagai bentuk pengetatan penggunaan anggaran.
“Ini bukti keseriusan kami dalam mengelola anggaran. Kalau memang ada kegiatan di luar daerah yang tak penting, tak perlu hadir,” tuturnya. (far)
Perjalanan Dinas
Tahun Anggaran Realisasi
2009 Perjalanan dalam daerah Rp 137 miliar Rp 94 miliar
Luar daerah (luar negeri)Rp 151 miliar Rp 127 miliar
2010 Perjalanan dalam daerah Rp 172 miliar baru diketahui tahun depan
Dalam daerah Rp 138 miliar baru diketahui tahun depan
2011 Perjalanan daerah (dalam, luar daerah, luar negeri) sekira Rp 171 miliar (ada
rasionalisasi Rp 160 miliar, dari alokasi sebelumnya Rp 331 miliar)
sumber : Biro Keuangan Setprov Kaltim, 29-12-2010




