SKPD Tak Boleh Beli Mobil Dinas Sendiri
Harus Dikoordinasikan ke Setprov
SAMARINDA. Berbagai upaya dilakukan Pemprov Kaltim untuk melakukan penertiban terhadap aset yang kini dimiliki, ini tidak hanya agar semua aset yang dimiliki Pemprov Kaltim itu jelas status dan kondisinya, tetapi juga terkait upaya penilaian Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk aset ini pun Pemprov Kaltim masih terus melakukan inventarisisasi terhadap barang yang ada, tetapi juga untuk barang yang akan dibeli. Ini pun termasuk kendaraan, baik roda empat maupun kendaraan bermotor.
Menurut Setprov Kaltim Irianto Lambrie sejak tahun 2010 lalu, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap aset. Misalnya, untuk pembelian kendaraan dinas yang akan dipergunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak lagi diperbolehkan membeli sendiri. Harus berkoordinasi dengan bagian Aset di Setprov Kaltim atau Biro Perlengkapan. Ini pun dalam rangka efisiensi keuangan daerah, selain untuk penertiban penggunaan dan pengadaan aset atau barang milik Pemprov Kaltim.
"Kita tak ingin lagi ada barang atau kendaraan milik Pemprov yang kita sendiri tidak tahu dimana dan berapa jumlahnya. Semua harus jelas, untuk itu pembeliannya haruslah jelas, baik oleh siapa dan peruntukannya," kata Irianto, kemarin.
Menurutnya, ini bukan berarti untuk pengadaan kendaraan di lingkungan Pemprov Kaltim diminimalkan, tetapi semuanya harus jelas. Ini disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, bila dirasakan tidak diperlukan untuk apa beli kendaraan.
"Tetapi kalau memang perlu, tentu saja tidak boleh dihalangi untuk pengadaannya. Basisnya kan jelas, kinerja. Tetapi semuanya harus terarah dan benar," jelasnya lagi. (ias/samarindapost.co.id/02/01/2011)




