Weleh! Ada Tahanan Berkeliaran di Acara Diklat Prajabatan CPNS
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Ahmad Anshar (33) seharusnya berada di dalam tahanan menjalani hukumannya karena kasus narkoba. Namun, namanya ada saat prajabatan Prajabatan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Balai Diklat PU Wilayah VIII Banjarmasin digelar.
Berhembuslah aroma praktik perjokian di Prajabatan di Pusdiklat Kementerian PU, 21 November 2010-7 Desember 2010 itu. Apalagi, dalam daftar hadir, terdapat tanda tangan orang tersebut. Hanya saja, foto yang dipasang di daftar peserta adalah foto orang lain.
"Saat itu dia ada di tahanan. Tahanan kok bisa ikut prajabatan," ucap sumber yang enggan disebutkan namanya itu, kemarin.
Benarkah dia orangnya? Banjarmasin Post (Tribun Network) mengonfirmasikan kepada penyidik Ditreskrim Polda Kalteng,AKP Jonel. Dia mengatakan Ahmad ditangkap di rumahnya, Jalan Kutilang, Palangkaraya lalu ditahan polisi pada Minggu, 24 Oktober 2010 karena diduga terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Saat ini, Ahmad yang berstatus tersangka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, Palangkaraya, Kalteng. "Saat itu dia pegawai honor Dinas PU Kalteng. Kami sudah memberitahu pimpinannya," kata Jonel.
Selain itu, Banjarmasin Post juga mendatangi Rutan Palangkaraya. Izin untuk masuk ke rutan belum bisa diperoleh karena sang kepala rutan tidak bisa ditemui. Namun, salah seorang petugas rutan memastikan Ahmad berada di tempat itu. Dia ditahan di sel nomor 10 blok B bersama seorang tahanan lain. "Dia tahanan titipan dari kejaksaan. Orangnya ada di dalam," ujar petugas tersebut.
Sekretaris Dinas PU Kalteng, Noverman saat ditemui dia enggan berkomentar karena bukan kewenangan Dinas PU Kalteng. Kok bisa? Ternyata Ahmad merupakan pegawai honor yang digaji melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dia hanya ditugaskan di lingkungan Dinas PU Kalteng.
"Namanya memang masuk dalam daftar yang diusulkan mengikuti prajabatan dari pusat, kami hanya meneruskannya. Soal dugaan perjokian itu, kalau harus diproses, ya silakan dilakukan. Atau kalau memang prajabatan itu dianggap tidak benar dan harus dibatalkan, ya batalkan saja," katanya.(tribunnews.com/12/01/2011)




