Soal Pejabat Tak Layak dan “Diusir” Atasannya
SAMARINDA - Direktur Pokja 30 Kaltim Carolus Tuah menilai, adanya puluhan pejabat yang dinilai tidak layak oleh atasan mereka di lingkungan Pemprov Kaltim, mengindikasikan ada kekeliruan dalam sistem rekrutmen pegawai. Karena, jelas dia, jika rekrutmen pegawai menggunakan pendekatan kualitas, maka tak akan ada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mampu bekerjasama dengan atasan manapun.
Diketahui, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kaltim Irianto Lambrie mengakui, banyak PNS di lingkungan Pemprov yang dianggap kepala SKPD masing-masing tidak layak. Sehingga, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengusulkan agar ada pergantian. Menurutnya, hampir di semua instansi, ada PNS yang diusulkan oleh atasan mereka untuk dipindah. Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, jumlah pejabat yang dinilai tak layak itu ada 30 orang. Umumnya, ada di level eselon III dan IV.
“Alasan tidak mampu bekerjasama itu kan kesan utamanya yang muncul adalah soal suka dan tidak suka,” kata Tuah, menanggapi problematika tersebut. Padahal, terang Tuah, dalam aturan tentang PNS, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS, tiap PNS dituntut untuk loyal terhadap atasannya. Jadi, tak ada alasan untuk membangkang, atau dituding tidak mampu bekerjasama.
Di sisi lain, jelas dia, adanya pegawai yang dinilai tidak layak di suatu jabatan, bisa pula karena ekses negatif dari pemilihan kepala daerah (pilkada). Karena, terang dia, sudah menjadi pengetahuan bersama, bahwa dampak negatif dari pilkada adalah adanya “balas jasa”. Pemenang pilkada akan memberi posisi atau jabatan kepada para pendukungnya.
TUNGGU LAPORAN
Terpisah, Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy menyebutkan, dia masih menunggu laporan tertulis mengenai hal itu dari Baperjakat. Karena, terang dia, tentang kasus yang seperti itu, jenjangnya adalah laporan dari Baperjakat kepada Gubernur dan Wagub. Lantas, Gubernur-Wagub yang akan mendalami, dan membuat penilaian, serta mengkaji penyebabnya.
“Kita tunggu Baperjakat melaporkan dulu kepada kami (Gubernur-Wagub). Langkah apa yang diambil, makanya kita lihat dulu laporannya,” terangnya.
Wagub juga belum bisa berstatemen tentang penyebab hal tersebut. Sekali lagi dia mengatakan, untuk mengetahui penyebabnya, harus ada laporan tertulis mengenai masalah itu dari Baperjakat.
“Nanti ‘kan dari laporan itu akan kita ketahui apa penyebabnya. Kami akan berpegang dari laporan itu,” ujarnya.
Diketahui, Kepala BKD Kaltim Kusmayadi menyebutkan, ada 30 orang yang dinilai tak layak yang tersebar di hampir semua SKPD di Pemprov Kaltim. Rata-rata ada di badan dan dinas. Kecenderungannya, ada 1 hingga 4 pejabat yang dinilai tak layak di satu SKPD.
Karena para atasan mereka di SKPD menilai tak layak itulah, lantas mengajukan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kaltim agar pejabat-pejabat itu dipindahkan. Alasan atasan mereka mengusulkan agar para pejabat itu dipindah, murni karena tidak adanya kecocokan. Belum pas, dan masih sulit bekerjasama. Bukan karena alasan subjektif, suka atau tidak suka. (far/kaltimpost.co.id/22/02/2011)




