Home Berita dan Artikel Berita Prov Aswin: Tak Ada Anggaran Ganda

Aswin: Tak Ada Anggaran Ganda


Tapi Minta Anggota DPRD Kukar Kembalikan Uang

TENGGARONG – Guru besar Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong Prof Dr HM Aswin yang kini jadi terdakwa kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 sebesar Rp 2,6 miliar, menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melampaui kewenangannya untuk menyimpulkan terjadi dobel anggaran biaya perjalanan dinas 40 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009.

Mantan Sekretaris Kabupaten Kukar ini berpendapat, tak ada yang salah dalamPeraturan Bupati (Perbup) No. 180.188/HK-149/2005 tentang belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD. Perbup yang diteken Bupati Syaukani HR tanggal 29 Agustus 2005 itu melalui pembahasan sesuai ketentuan, melibatkan pejabat terkait, serta telah dikoordinasikan dengan Direktur Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Syahril Machmud.

Kendati tidak terlibat langsung dalam pembahasan perbup tersebut, namun Aswin yang saat kasus ini terjadi menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar menyebut, sebelum aturan ini muncul, DPRD sempat mengundang Syahril Machmud ke Tenggarong. Kala itu, sejumlah anggota dan pimpinan DPRD hadir, serta pejabat pemkab. Di antaranya Sekkab Husni Thamrin, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) HM Hardi, Kabag Umum dan Perlengkapan Bambang Arwanto, serta Kabag Hukum Heldiansyah. “Para pejabat inilah yang terkait dalam perbup itu,” ujar Aswin usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tengarong, kemarin (28/2). Dia juga menegaskan, dirinya tidak pernah mengusulkan terbitnya perbup tersebut.

Rapat yang digelar di ruang Panmus DPRD Kukar sekitar Agustus 2005, lanjut Aswin, untuk mendengar penjelasan Syahril terkait dana penunjang anggota DPRD. Kala itu, Syahril menyebutkan tidak ada payung hukum khusus setingkat Permendagri yang mengatur dana penunjang anggota dewan. Namun daerah diberi kewenangan untuk menganggarkan dana penunjang DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tersebut.   

Jika belakangan BPK menyebut perbup itu bermasalah serta menimbulkan anggaran ganda dan berbuntut korupsi, menurut Aswin, tidak ada yang ganda jika jeli memperhatikan penjelasan rincian Perbup 180.188/HK-149/2005 dengan Keputusan Bupati (Kepbup) No. 180.188/HK-41/2005 tentang penetapan standarisasi harga barang dan jasa belanja aparatur serta belanja modal, yang diteken Pj Bupati Hadi Sutanto 29 Maret 2005.

Hanya saja, diakui Aswin bahwa BPK memang terkesan ngotot soal lumsum yang tertera di kepbup, juga tercantum di perbup. “Hanya BPK yang keras bahwa lumsum itu meliputi uang saku, transportasi, dan akomodasi. Padahal lumsum ini bisa digunakan apa saja. Uangnya (digunakan) untuk karaoke juga bisa, karena tidak ada pertanggungjawabannya,” urainya.

Jika memerhatikan kata “lumsum” di rincian kepbup, memang tidak tersirat menjelaskan untuk keperluan uang saku, transportasi, dan akomodasi. Tapi lumsum itu hanya berbentuk biaya perjalanan dinas pegawai golongan I hingga IV, termasuk anggota dewan. Misal, paket lumsum 1 sampai 6 hari golongan IV keperluan Tenggarong ke Balikpapan dan bandara kota tujuan sebesar Rp 3 juta. Oleh Aswin, hal ini riil lumsum dan tidak termasuk uang saku, biaya transportasi, dan akomodasi sesuai penjelasan perbup.

Karena itu, ketika BPK menyebutkan ada temuan anggaran ganda di sekretariat DPRD tahun 2005, Aswin awalnya tetap bertahan pada pendapatnya bahwa tidak ada penyimpangan dalam anggaran tersebut. Alasan dia, perbup itu dibuat berlandaskan undang-undang dan aturan yang jelas. BPK tidak pada posisi menyalahkan perbup, dan yang bisa mencabut perbup hanya keputusan Mahkamah Agung (MA).

Namun pada 2006, BPK menyurat ke bupati Kukar terkait temuan itu. Oleh Wakil Bupati Samsuri Aspar disikapi dengan menyurat ke Ketua DPRD Bachtiar Efendi dan ditembuskan ke Sekwan Aswin. Dia lalu meminta kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD untuk mengembalikan anggaran dobel sekitar Rp 71 juta per orang. Respons anggota dewan pun sangat baik. Mereka lalu mengembalikan uang dengan cara mencicil dan ada pula yang bayar lunas.

“Saya ini dituduh koruptor, tapi saya tidak pernah merasakan uangnya,” ujar pria yang kini dipercaya Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim itu.

Pengalokasian anggaran penunjang anggota dewan ini, tambah dia, sudah umum terjadi di DPRD se-Indonesia. Sebab tidak hanya terjadi di Kukar, melainkan anggota DPRD Kutai Barat (Kubar) pun begitu serta sejumlah daerah di Sumatera.

PENGGUSUL ANGGARAN

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Latoriri mengatakan, keterlibatan Aswin dalam perkara anggaran ganda operasional DPRD 2005, terletak pada posisinya sebagai pengguna anggaran di setwan. Sekretariat DPRD yang dikepalai Aswin saat itu, mengusulkan anggaran tambahan dalam ABT 2005 terkait tunjangan perjalanan dinas anggota DPRD 2004-2009.

Faktarnya, pada rapat paripurna tahun 2005 dilakukan perubahan APBD, khusus biaya penunjang kegiatan operasional diubah dari Rp 10,5 miliar menjadi Rp 20,3 miliar. Sedangkan untuk biaya perjalanan dinas diubah dari Rp 6,098 miliar menjadi Rp 10,058 miliar. Penambahan biaya perjalanan dinas digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp 2,1 miliar dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebagai contoh, yang ganda dalam perbup meliputi uang akomodasi Rp 4 juta, uang saku Rp 3 juta, dan uang cuci dan setrika (laundry) Rp 900 juta, untuk paket peningkatan SDM pimpinan dan anggota DPRD. Seandainya komponen ini tidak masuk usulan, maka BPK tidak akan menemukan anggaran dobel di Daftar Alokasi Satuan Kegiatan (DASK) Sekretariat DPRD. “Yang mengusulkan ‘kan sekwan. Posisinya itulah sehingga terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.

PENYAKIT LUPA

Sidang Aswin sendiri yang dipimpin Nugraheni Meinastiti dengan hakim anggota Hasmy dan Iman Luqmanul Hakim dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan sejumlah anggota dewan yang masih aktif sekarang. Mereka adalah Mahdalena, Abu Bakar Has, Abdul Rahman, Saiful Aduar, Sudarto. Sementara Fathur Rahman yang ikut dijadwalkan bersaksi, tidak hadir.

Yang menarik, dalam sidang yang juga mendudukkan mantan bendahara DPRD Jamhari itu sebagai terdakwa, anggota dewan yang kala 2005 itu bertindak sebagai panitia anggaran (panggar) hampir semua terkena penyakit lupa. Betapa tidak, ketika majelis hakim mengejar penjelasan soal siapa yang berinisiatif mengusulkan anggaran tersebut, apakah dari sekretariat, anggota DPRD, atau eksekutif, para anggota dewan ini hanya bisa menjawab lupa, tidak tahu, atau tidak ingat.

Seperti Saiful Aduar. Politisi PKS ini mengaku lupa soal rapat perubahan APBD 2005 yang pernah diikutinya, termasuk pembahasan anggaran penunjang anggota dewan. “Tahun 2005, saya tidak tahu dan terus terang buku APBD 2005 tidak pernah saya lihat,” katanya. Saiful juga mengaku lupa saat ditanya terkait keberangkatannya pelatihan Pilkada ke Jogja 12-14 Mei 2005.

Begitu juga dengan Sudarto. Anggota DPRD dari PDIP ini mengaku tak ingat tatkala ditanya soal kehadirannya rapat dengan Syahril Machmud. Bahkan saat menerima rapelan puluhan juta rupiah pada September 2005, Sudarto juga mengaku lupa. “Seingat saya SPPD aja, paket penunjang saya lupa,” imbuhnya.(ibr/ji/kaltimpost.co.id/01/03/2011)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra