Home Berita dan Artikel Berita Prov Sekda Kendari Jadi Tersangka Korupsi

Sekda Kendari Jadi Tersangka Korupsi


KENDARI, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amarullah dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ruslan Emba, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,1 miliar.

Amarullah dan Ruslan masing-masing menjabat sebagai ketua dan sekretaris panitia sembilan pengadaan tanah proyek perluasan Kantor Gubernur Sultra tahun 2010. Kejaksaan menduga kuat keduanya bertanggung jawab, sehingga keuangan negara dirugikan Rp 2,1 miliar dalam proyek tersebut.

"Setelah penyelidikan, kami menemukan alat bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah itu dan menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Kejati Sultra AR Nashruddien dalam jumpa pers di Kendari, Selasa (15/3/2011).

Dalam kasus itu, kejaksaan menemukan bahwa dari 46.731 meter persegi tanah yang dibebaskan dengan jumlah pemilik 31 orang, 29 di antaranya tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat. "Hanya dua orang yang memiliki sertifikat, sisa 29 lainnya hanya memiliki surat keterangan dari mantan lurah," ujar Nashruddien.

Nashruddien menjelaskan, tanah yang dikuasai 29 orang itu sebenarnya berstatus tanah negara sehingga tidak berhak memeroleh ganti rugi. Namun, panitia sembilan tetap membayarkan ganti rugi senilai total Rp 2,1 miliar.

Menurut Nashruddien, pihaknya akan melanjutkan proses ke tahap penyidikan atas kedua tersangka itu. "Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam perkembangan penyidikan nanti," katanya.

Saat berusaha dikonfirmasi, telepon seluler Amarullah tidak aktif. Keterangan yang diperoleh dari Humas Pemkot Kendari, yang bersangkutan sedang dalam urusan dinas di Jakarta.

Adapun Ruslan menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan yang menyatakan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Beberapa waktu lalu memang ada panggilan dari Kejati untuk mengkonfirmasi pengadaan tanah tersebut," ujarnya.

Ruslan mengatakan, apa yang dilakukan tim sembilan telah sesuai prosedur perundangan dan tak menyalahi ketentuan apapun. Tanah yang dipermasalahkan jaksa, kata Ruslan, berstatus tanah negara yang dikuasai dan bukan tanah negara bebas.

"Dalam kasus tanah negara dikuasai, proses pembebasannya harus membayar ganti rugi kepada yang menguasai. Lain halnya kalau tanah negara bebas. Jadi, tuduhan itu salah persepsi dan tidak tepat," ungkapnya.

Surat keterangan lurah, menurut Ruslan, juga dimungkinkan menjadi bukti dasar awal kepemilikan atas tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997. Panitia Sembilan juga telah melakukan verifikasi atas ke-29 pemilik tanah itu dengan meminta keterangan saksi, batas tanah, serta identifikasi lapangan sebelum membayarkan ganti rugi.(kompas.com/16/03/2011)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra