Bolos 50 Hari PNS Langsung Dipecat
SAMARINDA. Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi masyarakat masih menempati strata terhormat. Karena menjanjikan dan dapat menjamin masa depan. Apalagi tingkat pendapatan yang sudah mendekati angka ideal. Hal tersebut diutarakan Wakil Walikota Samarinda, H Nusyirwan Ismail, saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010, di ruang utama Balaikota, Kamis (21/04).
"Di luar sana, masih ratusan, ribuan bahkan puluhan ribu orang yang mendambakan status PNS. Tetapi tidak berhasil mendapatkannya. Sangat ironis jika saudara yang sudah bersatus PNS, justru menyepelekannya," kata Nusyirwan di hadapan puluhan Pegawai Pemkot Samarinda. PP tersebut sangat berkaitan dengan peningkatan disiplin PNS di lingkungan Pemkot. Menyikapi hal itu Nusyirwan menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Badan Pertimbangan Kepegawaian Pusat.
Karena mengelola 12 ribu pegawai Pemkot Samarinda, bukan hal yang mudah. Mengingat setiap PNS memiliki sifat, sikap dan karakteristik yang berbeda."Insya Allah kalau tidak ada halangan apabila APBD kita nanti menunjukan kestabilan, Pemkot berkeinginan untuk meningkatkan tunjangan kerja bagi PNS. Ke depan, absensi juga akan dilakukan dengan menggunakan sidik jari,"bebernya. Dibanding PP No 30 tahun 1980, ancaman sanksi dalam PP No 53 tahun 2010 terlihat lebih tegas dan keras. PNS dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat apabila absen selama 50 hari berturut-turut.
Namun itu semua lanjutnya, masih baru di atas kertas. Intinya untuk melaksanakannya, tetap diperlukan Sumber Daya Manusia yang mumpuni. "Senjatanya PP No 53 adalah menciptakan aparat yang disiplin, namun jika SDM nya tidak mendukung, pimpinan tidak mengawasi anak buah, tentu sangat sulit untuk melaksanakan PP 53," tegasnya.
Sementara, dari Unsur Badan Pertimbangan Kepegawaian Pusat, Joko Subakti dalam arahannya mengatakan, munculnya PP No 53 karena adanya tuntutan reformasi birokrasi. Sehingga dalam penerapannya, para PNS harus berkomitmen untuk sanggup mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam aturan. (*/yes/sapos.co.id/24/04/2011)




