Dimutasi Seenaknya, PNS Bisa Menggugat
JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) yang merasa dirugikan karena mutasi tak wajar nanti bisa menggugat. Hal itu diatur dalam pasal 53 Bab XI RUU Pokok-Pokok Kepegawaian tentang Peradilan Kepegawaian.
’’Kalau ada PNS yang merasa teraniaya oleh pimpinan, misalnya dimutasi tanpa alasan jelas, mereka bisa menggugat ke PTUN,’’ ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kemarin (9/5).
Ketentuan peradilan kepegawaian tersebut, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Namun, karena banyak PNS yang belum paham benar, akhirnya mereka bersikap menerima saja.
’’Paling banyak terjadi kasus ketidakadilan pada PNS ketika musim pilkada. Seorang kepala daerah bisa semaunya memindahkan pegawai yang dinilai berseberangan dengan dirinya. Ironisnya, pegawai yang bersangkutan menerima saja tanpa berbuat apa-apa,’’ ungkapnya.
Dengan RUU Pokok-Pokok Kepegawaian tersebut, hak PNS akan dilindungi dalam menuntut keadilan. Hal tersebut ditujukan untuk mengurangi tindakan sewenang-wenang kepala daerah.
Bagaimana bila PNS melanggar disiplin pegawai? Menurut Tumpak, seorang pegawai yang melanggar peraturan disiplin PNS akan diberi sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010. Bila tidak bisa menerima sanksi tersebut, PNS yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan banding administrasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
’’Kalau tidak menerima sanksi yang diberikan pejabat struktural, bisa mengajukan keberatan ke Bapek,’’ tegasnya. (esy/c5/nw/jpnn/zal/kaltimpost.co.id/10/05/2011)




