Gubernur Bilang RTRWP Kaltim Selangkah Lagi
Walhi: Kemenhut Tak Akan Pernah Berikan Izin Pakai Tahura
SAMARINDA. Penyelesaian pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan tuntas dalam waktu dekat ini, yakni tinggal selangkah lagi dibahas dan diputuskan ke DPR-RI khususnya di Komisi IV. Demikian, dinyatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak belum lama ini.
Menurutnya, pembahasan RTRWP Kaltim saat ini tinggal selangkah lagi. Maksudnya, dalam pembahasan tersebut sudah diketahui dan istilahnya sudah final. Hal itu, kata dia, diputuskan saat pertemuan Pemprov Kaltim bersama Tim Terpadu ketika di Bogor.
"Karena di Tim Terpadu tersebut seluruh instansi sektoral ada semua. Termasuk kehutanan, LIPI juga ada, Tata Ruang ada, PU ada, Bappenas ada. Jadi, tak ada masalah," jelas Awang Faroek.
Awang berharap, penyelesaian RTRWP Kaltim dapat berjalan lancar-lancar saja. Harapan Pemprov Kaltim, kata dia, yakni hanya menunggu kesediaan DPR-RI untuk melakukan pembahasan tersebut bersama Tim Terpadu dan Pemprov Kaltim.
"Apabila DPR-RI ada waktu, maka bisa selesailah itu," timpalnya.
Sementara itu, sebelumnya, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim dan pusat tak terima keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, BambangĀ Supianto yang mengatakan lembaganya sangat mendukung hasil kajian dan rekomendasi tim terpadu (Timdu) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim, serta keinginan semua kepala daerah di Kaltim terhadap terbitnya RTRWP tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Isal Wardhana menegaskan Kemenhut tidak akan pernah memberikan izin pinjam pakai kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) untuk dilintasi pembangunan mega proyek tol.
Justru Kemenhut sampai saat ini masih terkonsentrasi terhadap perbaikan kawasan konservasi di Indonesia, termasuk Tahura dan HLSM. Isal menambahkan, hal itu merupakan kesimpulan dari hearing dengan Kemenhut yang diwakili Direktur Pemetaan Kemenhut Handoyo.
"Kemenhut melalui Direktur Pemetaan menegaskan sepanjang kawasan masih berstatus Tahura maka Kemenhut tak akan memberikan izin pinjam pakai untuk proyek jalan tol," timpalnya.
Menurut dia, proyek jalan tol yang direncanakan memiliki panjang 99 kilometer, menghubungkan Samarinda-Kukar-Balikpapan, melintasi Tahura Bukit Soeharto dan HLSM, memang seharusnya tak dilanjutkan mengingat proyek infrastruktur tersebut tidak banyak berpihak kepada kepentingan konservasi dan kesejahteraan rakyat Kaltim.
"Apalagi proyek jalan tol ini dipastikan menelan anggaran sebesar Rp6,3 triliun, di mana DPRD Kaltim sudah menyepakati Rp2 triliun untuk pembangunan di tahap awal. Sementara APBD Kaltim 2011 hanya sekitar Rp7,2 triliun. Jadi ada sekitar 30 persen anggaran pembangunan infrastruktur Kaltim yang disedot proyek jalan tol," pungkasnya.(rm-4/sapos.co.id/11/06/2011)




