Kukar Diminta Kaji Pegawainya
Kusmayadi: Satu PNS Setara Gaji 100 Tahun
SAMARINDA – Kendati dianjurkan memakai tenaga outsourcing untuk mengisi kekurangan tenaga, keperluan pegawai negeri dinilai harus dijadikan acuan untuk mengambil kebijakan tersebut. Pasalnya, jika jumlah pegawai negeri ternyata sudah berlebih, kebijakan outsourcing justru hanya menambah beban anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Kusmayadi, mengatakan, sejak beberapa lama outsourcing dianjurkan. Di lingkungan Pemprov Kaltim, katanya, juga telah menerapkan.
“Misalnya tenaga pengamanan dan cleaning service. Baru sebatas itu karena jumlah pegawai masih mencukupi,” tuturnya. Di pemprov, saat ini terdapat 8.700 pegawai negeri dengan nilai belanja gaji kurang dari Rp 1 triliun setiap tahun. “Untuk jumlah outsourcing, ada di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red.),” lanjutnya.
Untuk tenaga skil, Kusmayadi menjelaskan, kebijakan outsourcing juga dibolehkan. “Biasanya kerja sama dengan pihak ketiga, misalnya, perguruan tinggi negeri. Ini untuk tenaga peneliti yang jumlahnya memang kurang,” terang dia. Kusmayadi menjelaskan, pengangkatan tenaga kontrak atau outsourcing dianjurkan karena jika dibanding mengangkat pegawai negeri yang jumlahnya sudah banyak, beban anggaran menjadi besar.
“Mengangkat seorang pegawai sama dengan menggaji satu orang selama 100 tahun,” katanya. Itu karena, selain gaji, ada tunjangan bagi istri, anak, serta pensiun pegawai. Sehingga wajar, di setiap daerah, anggaran lebih banyak dialokasikan untuk belanja pegawai. Disinggung tentang Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki 17 ribu pegawai yang membebani anggaran hingga Rp 2,6 triliun setiap tahun, Kusmayadi menyarankan, sebaiknya Kukar mengkaji keperluan pegawainya. “Kalau benar ternyata kelebihan pegawai, jika ditambah outsourcing, bukannya menambah beban anggaran? Lebih baik jika dioptimalkan dulu,” terangnya.
Namun demikian, Kusmayadi tak menepis, jika untuk sektor tertentu, seperti, kesehatan dan pendidikan masih memerlukan tenaga. “Tapi kalau di sektor lain kelebihan, tidak perlu lagi outsourcing,” tuturnya. Lalu jika ternyata berlebih, akan dikemanakan pegawai-pegawai itu? “Pemprov bisa menerima. Tetapi tentu kami punya seleksi yang ketat sehubungan dengan keperluan,” lanjutnya.
TUNGGU INSTRUKSI
Kepala BKD Kukar Ridha Darmawan mengatakan, wacana outsourcing pegawai di Kukar yang jumlahnya saat ini telah mencapai 17.253 orang, masih menunggu instruksi Bupati Kukar Rita Widyasari. Namun saat ini penyampaiannya baru sebatas wacana karena usulan ini masih digodok pemerintah pusat dan belum ada instruksi langsung dari bupati.
“Bila mekanismenya sudah jelas, BKD siap,” kata Ridha. Disinggung soal jumlah pegawai Kukar yang terbanyak dibanding kabupaten kota di Kaltim, Ridha mengakui penyebaran ribuan PNS ini belum merata di 18 kecamatan di Kukar. Asumsi penyebarannya masih berpusat di Tenggarong. Karena itu, BKD menyiapkan ancang-ancang menyebar pegawai mereka ke kecamatan lainnya di Kukar, terutama bagi 1.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru terdaftar.
“Karena masih banyak di kecamatan yang perlu pegawai dan ini belum didistribusikan ke kecamatan,” ujarnya. Selain itu, data jumlah PNS yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bila dianggap berlebihan mereka pun akan diusulkan ke bupati untuk dikirim ke kecamatan. “Data per kecamatan sudah kami miliki, tinggal pendistribusian mereka sesuai beban. Kami tinggal melaksanakan formasi penempatan sesuai pengangkatan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, jumlah PNS di Kukar yang membengkak dan besarnya anggaran gaji, membuat pemerintah setempat bersiap-siap menerapkan penggunaan tenaga kerja lepas (outsourcing) untuk bidang yang membutuhkan keahlian khusus. “Pembangunan infrastruktur menjadi kendala di hampir kecamatan. Karena anggaran kita habis untuk membayar gaji pegawai (pegawai negeri sipil, PNS, Red). Outsourcing akan dilakukan. Kalau dibutuhkan dipakai, kalau tidak kita lepas,” kata Bupati Kukar Rita Widyasari dalam konferensi pers di Pendopo Odah Etam, Senin (27/6).
Usulan ini disuarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk membatasi belanja pegawai dan menetapkan batas minimal alokasi belanja modal di setiap daerah. Usulan tersebut sejalan dengan rencana revisi Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty mengatakan, dalam APBN 2011 dana transfer ke daerah memang hanya Rp 393 triliun. Namun, jika memperhitungkan pos belanja lain yang juga dinikmati rakyat di seluruh Indonesia, maka sebenarnya total anggaran belanja negara yang mengalir ke daerah mencapai 70 persen. Sayangnya, alokasi belanja tersebut sebagian besar digunakan hanya untuk bayar gaji PNS.
“Bahkan ada daerah yang 70 persen APBD-nya digunakan untuk bayar gaji. Makanya penting untuk melakukan reformasi manajemen PNS di pusat dan daerah,” ujarnya di Jakarta. Menurutnya, adanya pemikiran ini untuk perbaikan manajemen sumber daya manusia di instansi pemerintah meniru gaya swasta yang mengenal istilah PHK dan penggunaan outsourcing. (fel/fid/ha/kaltimpost.co.id/29/06/2011)




