Gubernur: Keputusan Akhir dari Menteri
SAMARINDA – Keberadaan jalan hauling tambang batu bara di dalam Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, dibenarkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak melalui rekomendasinya. Namun demikian, segala keputusan pemakaian jalan tersebut, tetap bergantung Kementerian Kehutanan.
Ditemui siang kemarin, Gubernur Kaltim menyayangkan, dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009 menetapkan kawasan Tahura seluas 67.766 hektare atau bertambah 5.926 hektare. Disesalkan, SK tersebut tetap membolehkan tambang-tambang yang masuk karena terbitnya SK 577/2009 (di dalam wilayah 5.926 hektare itu) tetap beroperasi hingga izin berakhir. Sedikitnya belasan izin usaha pertambangan berada di dalam Tahura karena terbitnya SK ini.
Ditanya soal tiga jalan yang dulunya digunakan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), Faroek menyatakan, rekomendasi memang berasal dari pemprov. Jika sebatas rekomendasi, katanya, selama penggunaan jalan itu tidak merusak lingkungan dan tidak dibangun jalan baru, Pemprov Kaltim memberikan rekomendasi. “Itu tidak bertentangan dengan peraturan. Tapi yang memberikan izin pinjam pakai, keputusan akhirnya ‘kan tetap di Kementerian,” ungkapnya.
Faroek juga menceritakan, bagaimana Tahura dulu ditetapkan. Dulunya, Tahura adalah hutan produksi. Ketika Faroek menjadi Pembantu Rektor di Universitas Mulawarman (Unmul), Rektor Unmul Sambas Wirakusumah mengusulkan supaya kawasan ini ditetapkan menjadi kawasan hutan pendidikan dan penelitian. “Waktu itu, Unmul bersaing dengan IPB (Institut Pertanian Bogor) dan universitas dari Jogjakarta. Lalu, Unmul yang menang. Karena presidennya waktu itu Pak Soeharto, jadilah namanya Bukit Soeharto,” jelas dia.
Tentang tambang di sekitar Tahura, Faroek mengatakan, kewenangannya ada di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). “Saya sudah berulang kali bertemu dan meminta supaya tambang jangan sampai merusak lingkungan. Termasuk di Samarinda. Saya baru bertemu Pak Jaang (Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang) dan meminta supaya diusut tuntas kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa tiga anak di Sambutan,” tuturnya.
Sementara soal SK Menhut yang bertentangan dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, Faroek mengatakan, dirinya juga heran dengan hal tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kaltim Andi Harun mengatakan, SK Menhut yang membolehkan aktivitas tambang di dalam kawasan hutan bertentangan dengan UU 41/1999. “Ada azas yang berbunyi, “lex superior derogat legs inferiors.”Artinya, peraturan hukum yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Undang-Undang 41/1999 jelas jauh lebih tinggi dari SK Menteri dalam hierarki sistem hukum nasional,” terang Andi Harun.
DPRD Kaltim, pasti Andi Harun, sedang mendalami permasalahan ini. Disebutkan, dalam UU 41/1999, kalaupun menambang di kawasan hutan hanya dibolehkan dengan sistem underground mining atau tambang bawah tanah. Sementara seluruh perusahaan yang beroperasi di Tahura menambang dengan open pit atau terbuka.
Masuknya tambang di wilayah Tahura ini, seperti dijelaskan Dinas Kehutanan Kaltim, bermula ketika Tahura ditetapkan sebagai hutan wisata pada 1991. Ada ketidaksesuaian antara SK Menhut 270/1991 dengan berita acara tata batas. Terdapat perbedaan luas antara SK dengan lampirannya. Sesuai lampiran SK, luas Tahura adalah 61.850 hektare. Padahal, menurut tata batas, luas Tahura lebih dari itu.
Lampiran SK inilah (yang luasnya 61.850 hektare) yang kemudian dipakai pemerintah daerah mengeluarkan izin tambang. Pertengahan dekade 2000, puluhan izin dikeluarkan Pemkab Kutai Kartanegara di sekeliling Tahura. Mengetahui itu, dilakukan reposisi dan pengukuran tata batas ulang. Sampai akhirnya, pada 29 September 2009 Menhut mengeluarkan SK 577/Menhut-II/2009 yang menetapkan kawasan Tahura seluas 67.766 hektare.
Bertambahnya luasan 5.926 hektare kemudian menyebabkan 13 izin tambang yang tadinya sudah sangat “mepet” Tahura, menjadi masuk hutan konservasi tersebut. SK 577/2009 yang ditandatangani Menhut MS Kaban menyebutkan, izin yang telah diterbitkan pemerintah pada areal bukan kawasan hutan berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan 270/Kpts-II/1991, dan menurut SK 577 ini menjadi kawasan hutan, tetap berlaku sampai izinnya berakhir.
Selain dikelilingi tambang, tiga jalan hauling juga melintas di dalam Tahura. Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Hutan Dishut Kaltim Sigit Budi mengatakan, ada tiga jalan hauling. Di utara, satu jalan sepanjang 9,7 kilometer, di selatan dua dengan masing-masing 6,5 kilometer dan 8,5 kilometer.
Sedikitnya 13 perusahaan tambang mengajukan izin penggunaan jalan ini. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menhut Nomor 19 Tahun 2004 yang memungkinkan pemakaian jalan di dalam kawasan hutan. Itu melalui optimalisasi pengelolaan Tahura melalui kolaborasi pemanfaatan jalan eks-HPH. Unmul menyebutkan, telah menarik diri dari kerja sama ini sejak beberapa tahun lalu karena dinilai bertentangan dengan peraturan. (fel/ji/kaltimpost.co.id/12/07/2011)




