Tunjangan Sekprov Tak Sesuai Permendagri
PAD Bukan Ukuran Utama
SAMARINDA - Tunjangan jabatan yang diterima Sekprov Kaltim yang menyentuh angka Rp 30 juta per bulan, dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam permendagri itu jelas, ukuran yang digunakan untuk menghitung tunjangan pejabat bukanlah berdasarkan ukuran besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mampu dikumpulkan,” ungkap Rektor Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda Prof Abdul Rachim AF.
Guru besar di bidang Ilmu Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Negara dan Daerah ini menambahkan, ukuran yang harus digunakan seharusnya berdasarkan perhitungan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, dan kelangkaan profesi.
“Tapi yang terjadi saat ini, saya rasa lebih kepada bagi-bagi dana ke sesama pejabat eselon. Selain itu juga bagi-bagi dana ke staf karena sama rasa dan sama rata. Hal itu mengakibatkan pejabat yang non job-pun (tidak memiliki jabatan) tetap mendapatkan tunjangan,” bebernya.
Jika hal ini terus dilakukan, maka dipastikan akan membebani keuangan daerah. Jumlah belanja langsung untuk pegawai akan membengkak, sedangkan jumlah belanja tidak langsung, yang notabenenya untuk pembangunan akan mengalami penurunan.
Seperti diberitakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim 841/K.635/2009, tunjangan tertinggi adalah Rp 30 juta untuk eselon I, yakni sekprov. Sementara eselon IV adalah Rp 3,3 juta. “Dilihat dari besarannya, memang besar. Tetapi itu hanya 3,5 persen APBD Kaltim, atau 12 persen pendapatan asli daerah,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim M Yadi Robyanoor.
Dijelaskan, nilai seluruh tunjangan bagi 7.800 abdi negara di pemprov sekira Rp 250 miliar. Sedangkan PAD Kaltim Rp 2,4 triliun dari Rp 7 triliun nilai APBD. Ini bisa dibandingkan dengan Provinsi Banten yang PAD-nya hanya Rp 1,6 triliun, tetapi memberikan Rp 50 juta untuk tunjangan eselon I.
Dari Kementerian Dalam Negeri, Kaltim ada di posisi keempat tertinggi yang memberikan tunjangan PNS-nya. Paling atas DKI Jakarta (eselon I = Rp 50 juta), Banten (Rp 50 juta), dan Jawa Barat (Rp 40 juta).
“Dasarnya adalah keputusan gubernur yang sudah mengikuti aturan hukum. Tujuan pemberian tunjangan adalah untuk meningkatkan motivasi kerja. Apalagi, secara geografis, Kaltim sangat luas dan banyak PNS di lingkungan Pemprov yang harus mendatangi lokasi-lokasi yang jauh,” jelas Roby. Di luar tunjangan, belanja pegawai Kaltim adalah sebesar Rp 707 miliar setahun atau 40 persen dari PAD atau 10 persen APBD.(ak/ji/kaltimpost.co.id/25/07/2011).




