Home Berita dan Artikel Berita Prov Direktur Dalpeg I: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Harus Berdasarkan Peraturan

Direktur Dalpeg I: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Harus Berdasarkan Peraturan

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan peraturan yang ada. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Demikian informasi yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Bosman Sitinjak  saat melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto di Ruang Data gedung I lantai 2 BKN Pusat Jakarta, Jumat (29/7). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Jeneponto adalah:  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg ) IA Paulus Dwi Laksono, dan  Kasubdit  Administrasi Pengadaan PNS Alwazir. DPRD Kabupaten Jeneponto dalam audiensi ini menanyakan permasalahan tenaga honorer dan pengadaan PNS daerah.

Lebih jauh Direktur DALPEG I menegaskan bahwa ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan  terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini  karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses  pemberkasan menjadi CPNS .

Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan  verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.

Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono menyatakan bahwa sepatutnya pengadaan PNS daerah mempertimbangkan sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: profil daerah, kebutuhan pegawai di suatu instansi, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan persentase antara PNS dengan jumlah penduduk. Untuk itu, jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth. (aman-tawur) (Sumber :www.bkn.go.id 1/8/11)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra