BKD Konsultasi ke Provinsi
Proses penjaringan Sekretaris kota (Sekkot)
Samarinda terus bergulir. Belum lama ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda telah berkonsultasi ke BKD Kaltim mengenai prosedur dan syarat-syarat penjaringan calon.
Hal tersebut dibenarkan Kepala BKD Kaltim Kusmayadi ketika ditanya Sapos, kemarin. Menurutnya, BKD Kaltim telah memberikan apa saja yang diminta, di samping syarat-syarat administratif, sekaligus syarat spesifik.
“Kalau kami sifatnya menunggu, ketika ada nama yang diajukan, kami segera proses,” ujarnya. Yang jelas, nama yang harus diajukan berjumlah tiga orang, tentunya sesuai kreteria yang telah dituangkan dalam Permendagri.
Antara lain, dua kali duduki jabatan eselon II, pembobotan, seperti pengalaman diklat. Namun yang cukup spesifik adalah calon terlebih dahulu diassessment lembaga independen, sebelum nantinya menjalani uji kelayakan di provinsi.
Mengenai lembaga assessment ini, katanya, diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing untuk memilih menggunakan yang mana. “Kalau provinsi, biasanya bekerjasama dengan assessment dari Jogyakarta. Tapi kalau kabupaten/kota, silakan menentukan sendiri. Baru kemudian menjalani uji kelayakan,” ujarnya.
Terkait calon dari luar pemkot, apabila ada yang ingin ikut dalam proses penjaringan, tidak ada larangan. Hanya saja, yang bersangkutan tidak bisa langsung ikut, melainkan harus lebih dulu alih status ke kabupaten/kota yang tengah melakukan penjaringan.
“Misalnya untuk penjaringan di Samarinda, ketika ada misalnya calon dari provinsi, maka yang bersangkutan terlebih dulu harus alih status menjadi pegawai Pemkot Samarinda, baru bisa mengikuti penjaringan,” terangnya.
Tapi ia berkeyakinan di Pemkot Samarinda memiliki banyak kader yang layak untuk duduk sebagai sekkot. Dia melihat ini lebih relevan, sebab merupakan upaya kaderisasi di kelembagaan dengan memberdayakan potensi yang dimiliki. (ama/waz/sapos.co.id/10/08/2011)




