Pemilihan Sekkot Rampung Sebulan
Bergantung Penilaian Pribadi
SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menyebut, tiga calon sekretaris kota (sekkot) Samarinda sudah memenuhi syarat administrasi. Para calon juga sudah melewati uji kepatutan (fit and proper test) beberapa waktu lalu. Tapi, salah satu yang ikut menentukan nanti adalah penilaian pribadi (personal assessment) oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pusat.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Kaltim Kusmayadi saat ditemui media ini di ruang kerjanya kemarin (13/9). Dia mengatakan, Baperjakat Kaltim sedang mengumpulkan penilaian terhadap ketiga calon, yakni Zulfakar (saat ini menjabat Asisten II Setkot), Nina Endang Rahayu (Kepala Dinas Kesehatan), dan Burhanuddin (Kepala Dispenda).
Mengenai Nina yang baru sekali menjabat di eselon II b, Kusmayadi mengaku tidak memiliki wewenang menilai. Kusmayadi yang juga sebagai anggota Baperjakat Provinsi ini sekali lagi menilai ketiga calon sekkot Samarinda sudah memenuhi syarat administratif.
“Saya tak ingin mengomentari satu persatu calon, sebab itu semua diserahkan ke Baperjakat Kaltim,” ujarnya.
Kusmayadi menjelaskan, meski ketiga calon sudah memenuhi syarat administratif, tetapi ada satu penilaian yang tak bisa diketahui oleh pubik. Yakni personal assessment atau penilaian secara pribadi. “Penilaian pribadi inilah nantinya yang bisa menjadikan pertimbangan bagi Baperjakat pusat,” katanya.
Kusmayadi menambahkan, selain memenuhi syarat administratif, ketiga calon tersebut dinilai punya kemampuan. Sedangkan mengenai pencalonan sekkot Samarinda yang dinilai sebagian pihak tidak proporsional karena calon yang bersaing tidak selevel, Kusmayadi menjawab ragu-ragu. “Tidak terlalu benar mengenai tidak proporsional,” jawabnya.
Sementara itu, Sekprov Kaltim Irianto Lambrie mengatakan, saat ini surat Gubernur Kaltim ke Mendagri masih diproses. “Sesuai aturan, calon sekda kabupaten/kota yang sudah diuji kelayakan oleh Baperjakat Provinsi harus diminta persetujuan rekomendasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Kemudian, jelas Irianto, jika rekomendasi tertulis dari Kemendagri sudah diterbitkan, baru gubernur menerbitkan keputusan pengangkatan sekkot definitif. Setelah itu, wali kota dapat menjadwalkan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikannya. “Jika lancar, biasanya satu bulan sudah selesai,” pungkas Irianto. (*/rom/wan/ibr/kaltimpost.co.id/14/09/2011)




