Perda Tata Kerja RUSD Diperbaiki
USULAN Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum dan Biro Organisasi agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah direvisi, mendapat persetujuan dari DPRD Kaltim.
Rapat paripurna XXVI DPRD Kaltim, sepakat menyerahkan revisi Perda tersebut kepada Pansus yang diketuai politisi Fraksi PAN, Zain Taufik Nurrohman.
“Kami serahkan kepada Pansus, karena meskipun Perdanya sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim 4 Juli 2011, tapi pansusnya sendiri kebetulan belum bubar sebab masih membahas Raperda tentang Mutu Pelayanan Kesehatan, sehingga ketika Pemprov Kaltim mengajukan surat 11 Agustus untuk menambah materi Perda, Dewan langsung meresponnya untuk diparipurnakan setelah melalui hasil kajian Banleg,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy.
Menurut politisi PDI Perjuangan asal Dapil III Kukar – Kubar ini, dikembalikannya tugas kepada pansus karena mereka yang paling paham dengan revisi perda tersebut. Tidak mungkin pembahasan diserahkan kepada pansus baru, karena hanya akan membuang waktu.
Pansus lama tinggal melakukan finalisasi dengan mempertimbangkan aspek hukum, yang dapat dikonsultasikan kepada Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri.
“Penambahan dua nama rumah sakit umum daerah ke dalam isi Perda diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui berbagai layanan baru bagi masyarakat luas,” kata Marten.(agi/sapos.co.id/26/09/2011)




