PNS Dapat DP Rumah Rp 15 Juta
JAKARTA – Para aparatur negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang belum memiliki rumah siap-siap tersenyum lega. Pasalnya, Kementeiran Perumahan Rakyat (Kemenpera) menggandeng Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) siap menggulirkan bantuan uang muka membeli rumah sebesar Rp 15 juta untuk 25 ribu PNS tahun depan.
Menpera Suharso Monoarfa di Jakarta kemarin (10/10) menuturkan, selain mendapatkan bantuan uang muka mebeli rumah, para PNS juga bakal mendapatkan keringanan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Bantuan dari FLPP ini diantaranya adalah, penetapan suku bunga yang rendah dan tetap selama masa tenor. ’’Semoga kebijakan ini mewujudkan impian para PNS untuk memiliki rumah,’’ ujar Soharso.
Dia menjelaskan, selama ini para PNS kurang merasakan hasil iuran yang mereka bayar setiap bulan ke Bapertarum-PNS. Akibatnya, hingga mendekati masa pensiun uang yang tertampung di Bapertarum-PNS masih kecil dan tidak cukup untuk membeli rumah. Apalagi, para PNS juga merasa terlalu rumit mengurus proses administrasi Bapertarum-PNS.
Suharso berharap, nominal bantuan yang mencapai Rp 15 juta ini bisa dimanfaatkan dengan baik bagi para PNS untuk membeli rumah. Dengan kebijakan ini, Suharso juga berharap adanya peningkatan setoran iuran PNS ke Bapertarum-PNS. Dia berharap, PNS bisa menyisihkan hingga 2,5 persen dari gaji pokok bulanannya untuk disetor ke Bapertarum-PNS.
’’Kemenpera berharap, pada tahun selanjutnya 100 ribu PNS per tahun bisa mendapatkan bantuan uang muka membeli rumah ini,’’ jelas Suharso. Dia juga berharap, nominal bantuan uang muka membeli rumah ini juga bisa naik. Menurut Suharso, persoalan properti bagi kalangan PNS merupakan isu yang penting.
Sebab, katanya, saat ini jumlah PNS sekitar 4,7 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 1,3 juta PNS yang belum memiliki rumah sendiri. Mereka rata-rata masih mengontrak atau tinggal di rumah orang tua atau mertua. Suharso berharap, pemda secara seksama mendata PNS yang belum memiliki rumah sendiri.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Tetap (Settap) Bapertarum-PNS Muhammad Yasin Kara menuturkan, pihaknya saat ini berupaya memanfaatkan dana sebesar Rp 6,4 triliun untuk membantu pembiayaan membeli rumah bagi para PNS. Namun demikian, sekitar Rp 4,3 trilun dari dana tadi saat ini dikelola Kementerian Keuangan.
’’Dari bunga pengelolaan dana ini, Bapertarum-PNS bisa membantu pembiayaan rumah sekitar 40 ribu PNS,’’ katanya. Dia menjelaskan, jika dana yang disimpan PNS ke Bapertarum-PNS ditambah, maka bakal semakin banyak PNS yang bisa dibantu. Selain itu, nominal bantuannya juga bisa ikut terkatrol. (wan/jpnn/ji/kaltimpost.co.id/11/10/2011)




