PNS Keluhkan Beasiswa
DANA bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapattugas belajar dan dibiayai oleh Pemprov Kaltim sangat minim. Pencairan dana itu juga lama. Para PNS harus menanggung lebih dulu biaya selama pendidikan, sebelum dana dari Pemprov cair.
Selain itu, mahasiswa tidak lagi mendapat insentif dan tunjangan fungsional. Sedangkan biaya hidup di tempat pendidikan tidak masuk anggaran, pemerintah hanya menanggung biaya pendidikan.
Seorang PNS yang mendapat tugas belajar mengatakan, biladibandingkan beasiswa swasta, dana untuk PNS sangat minim. Dana yang didapatkan, katanya, berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2003, biaya pendidikan S2 sebesar Rp 90 juta ditambah laptop. Sedangkan pada 2010 mengalami penurunan dan tidak mendapatkan fasilitas.
“Seharusnya biaya pendidikan ini setiap tahun bertambah, bukan menurun,” ujarnya.
Pada tahun anggaran 2009 sampai 2011, Pemprov Kaltim telah memberikan pendanaan yang sangat besar bagi pengembangan perguruan tinggi di Kaltim. Dalam tiga tahun ini, Pemprov juga telah menganggarkan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa asal Kaltim sebesar Rp 70 miliar sampai Rp 90 miliar per tahunbagi mahasiswa dari institusi swasta.
“Melihat data anggaran dana beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa Kaltim itu, kita pasti berpikir mahasiswa asal Kaltim sangat berbangga atas bantuan dana pendidikan tersebut. Namun apa yang dirasakan oleh mahasiswa asal Kaltim yang tugas belajar di luar daerah pada 2010 sangat berbeda dari kenyataan,” ujarnya.
Dana beasiswa berkurang dan mereka juga tak dapat intensif atau tunjangan fungsional.
Dia mengatakan, PNS yang mendapat tugas belajar mempunyai dua dapur, yaitu, untuk keluarga yang ditinggalkan dan untuk dirinya sendiri selama pendidikan di luar daerah. Menurutnya, bagaimana mahasiswa memenuhi kebutuhannya, sementara setiap tahun nilai kebutuhan semakin meningkat.
Dia juga mencontohkan mahasiswa S2 Provinsi Jambi yang mendapatkan bantuan jauh sekali dari Kaltim, yaitu, Rp 180 juta.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Kusmayadi, menjelaskan, ada dua istilah, yaitu, izin belajar dan tugas belajar.
“Izin belajar itu untuk pangkat minimal III/b, sedangkan tugas belajar minimal III/a,” sebutnya.
Izin belajar diberikan untuk PNS yang berniat melanjutkan pendidikan di dalam daerah. PNS bersangkutan tetap melaksanakan kewajiban dan tugasnya sebagai pegawai, sehingga dia tetap mendapat hak-haknya sebagai pegawai seperti insentif dan tunjangan lainnya. Biaya kuliah, ditanggung masing-masing.
Sedangkan mereka yang menjalani tugas belajar, biaya ditanggung Pemprov, dan dilaksanakan di kampus luar daerah. Mereka otomatis tidak mengerjakan tugas-tugas sebagai pegawai, sehingga tak mendapat tunjangan dan insentif.
Mengenai keterlambatan pencairan yang dikeluhkan, Kusmayadi mengatakan, mekanisme pencairan memang manual dan perlu waktu. Pencairan itu sifatnya langsung (Ls).
“Memakai kuitansi yang harus ditandatangani yang bersangkutan (penerima beasiswa, Red),” katanya.
Sementara, penerima beasiswa berada di luar daerah, sehingga proses itu memerlukan waktu.
“Repotnya lagi, kalau rekening yang digunakan berbeda. Kami menggunakan Bank BPD, kalau transfernya antar-bank pasti memerlukan waktu,” ujar Kusmayadi.
Saat ini, imbuhnya, ada 95 PNS yang sedang izin belajar dan 44 yang tugas belajar. Kebanyakan mereka adalah tenaga di bidang kesehatan, termasuk dokter-dokter yang melanjutkan pendidikan spesialis. (ran/wan/ha/kaltimpost.co.id/11/10/2011)




