Home Berita dan Artikel Berita Prov Walah, PNS GURU Cantumkan Tunjangan Anak Tak Sesuai Ketentuan

Walah, PNS GURU Cantumkan Tunjangan Anak Tak Sesuai Ketentuan

KLATEN–Kepala Inspektorat Daerah Klaten, Eko Medi Sukasto mengatakan terdapat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang masih mencantumkan tunjangan anak kendati sudah tidak sesuai ketentuan.

 

Hal itu dikemukakan Eko dalam rapat koordinasi dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten di pendapa Setda setempat, Rabu (25/1/2012). Dalam kesempatan itu, Eko mengatakan bahwa Inspektorat sudah melakukan pencermatan terhadap data diri semua PNS di lingkungan Pemkab Klaten. Dari hasil pencermatan itu, Inspektorat menemukan sejumlah PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yang masih mencantumkan tunjangan anak kendati sudah tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS disebutkan bahwa PNS yang mempunyai anak kandung atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak. Ketentuan dalam PP No 7/1977 Pasal 16 ayat 2 menyebutkan bahwa tunjangan anak dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih sekolah.
Sebelumnya tunjangan anak itu diberikan maksimal kepada tiga orang anak. Tetapi, sejak keluar Keppres No 28/1984, tunjangan anak hanya diberikan kepada dua orang.

”Seharusnya kalau sudah berusia 21 tahun itu tidak boleh menerima tunjangan anak selama anak tersebut tidak menempuh pendidikan,” tukas Eko.

Lebih lanjut, Eko mendesak Disdik bisa menertibkan administrasi data diri PNS guru. Dia mengaku khawatir, tunjangan tersebut akan diminta dikembalikan di kemudian hari karena melanggar ketentuan yang semestinya. ”Kasihan kalau nantinya harus mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya. Tetapi itu harus dilakukan karena guru yang bersangkutan mestinya tidak berhak menerima tunjangan anak,” urai Eko.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Klaten, Muzayin saat dihubungi melalui telepon membenarkan adanya sejumlah guru yang masih mencantumkan tunjangan anak kendati tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, saat ini Disdik Klaten masih melakukan penertiban berkas data diri guru. ”Bagian Keuangan sudah melakukan penertiban. Karena tidak sesuai ketentuan, maka tunjangan anak itu harus dihentikan,” terang Muzayin.(solopos.com/25/01/2012)

 
Kalender Agenda
previous month February 2012 next month
M T W T F S S
week 5 1 2 3 4 5
week 6 6 7 8 9 10 11 12
week 7 13 14 15 16 17 18 19
week 8 20 21 22 23 24 25 26
week 9 27 28 29
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra