Pemerintah Siapkan Perubahan untuk Memperkuat Posisi Gubernur
Agar Bupati dan Wali Kota Loyal
PEKANBARU - Banyaknya wali kota dan bupati yang tidak loyal pada perintah gubernur membuat posisi gubernur lemah, bahkan tak berdaya. Padahal, gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Pemerintah pusat mempersiapkan perubahan untuk memperkuat posisi gubernur. Salah satunya, gubernur akan dilantik langsung oleh presiden. Selama ini, pelantikan dilakukan oleh menteri dalam negeri atas nama presiden.
"Kita akan memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan dibuat, gubernur nanti dilantik oleh presiden, tidak seperti selama ini dilantik oleh Mendagri atas nama presiden," ujar Mendagri Gamawan Fauzi setelah membuka rapat koordinasi (rakor) gubernur se-Indonesia di Pekanbaru Selasa (22/12).
Mendagri mengakui, sejak diberlakukan otda, banyak bupati maupun wali kota yang tidak patuh lagi kepada gubernur. Padahal, gubernur merupakan perwakilan atau perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Menurut dia, peran gubernur harus diperkuat agar bisa melakukan koordinasi dengan para bupati dan wali kota.
Mengapa gubernur harus kuat? Sebab, kata dia, tidak semua persoalan yang ada di daerah harus diambil alih oleh pemerintah pusat. Yang lebih mengetahui kondisi daerah adalah pemerintah daerah sendiri.
Misalnya, tambah Mendagri, persetujuan pengangkatan sekretaris daerah (Sekda). Mestinya, persetujuan penetapan seorang Sekda tidak perlu lagi disetujui oleh Mendagri, cukup disetujui gubernur. "Namun, karena UU 32 tentang Otda masih diberlakukan, persetujuan ini harus dilakukan. Ke depan, ini coba dipangkas."
Presiden, lanjut Mendagri, juga mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang bisa diselesaikan di daerah sebaiknya diserahkan ke daerah saja. Tidak perlu ditarik ke Jakarta.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 37 dan 38, sebetulnya sudah diatur kewenangan gubernur tersebut. Tetapi setelah era otonomi, hal itu tidak lagi menjadi acuan pelaksanaan pemerintah daerah.
Diharapkan dengan adanya penguatan peran dan wewenang gubernur itu, para bupati dan wali kota tetap bertanggung jawab kepada gubernur. "Saat ini, kita tengah merancang RPP untuk memperkuat peran gubernur tersebut. Melalui RPP ini, gubernur akan diberi peran untuk mengatur keuangan daerah," jelas Mendagri.
Dalam rakor gubernur itu, para gubernur diharapkan bisa memberikan masukan-masukan terkait penguatan peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. "Pertemuan ini mendiskusikan sejumlah gerak dan masukan dalam rangka memanfaatkan penyelenggaraan otda. Selain itu, masukan-masukan terkait penguatan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat juga diharapkan bisa muncul dalam pertemuan ini," ujar Mendagri.
Mendagri mengatakan, RPP itu juga merupakan upaya untuk memperpendek rentang kendali atas berbagai urusan pemerintahan. Artinya, tidak semua persoalan di daerah itu harus diselesaikan di Jakarta dan dibawa ke pemerintah pusat. (jpnn/tof) Sumber : Jawapost.com, 23-12-09
PEKANBARU - Banyaknya wali kota dan bupati yang tidak loyal pada perintah gubernur membuat posisi gubernur lemah, bahkan tak berdaya. Padahal, gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Pemerintah pusat mempersiapkan perubahan untuk memperkuat posisi gubernur. Salah satunya, gubernur akan dilantik langsung oleh presiden. Selama ini, pelantikan dilakukan oleh menteri dalam negeri atas nama presiden.
"Kita akan memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan dibuat, gubernur nanti dilantik oleh presiden, tidak seperti selama ini dilantik oleh Mendagri atas nama presiden," ujar Mendagri Gamawan Fauzi setelah membuka rapat koordinasi (rakor) gubernur se-Indonesia di Pekanbaru Selasa (22/12).
Mendagri mengakui, sejak diberlakukan otda, banyak bupati maupun wali kota yang tidak patuh lagi kepada gubernur. Padahal, gubernur merupakan perwakilan atau perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Menurut dia, peran gubernur harus diperkuat agar bisa melakukan koordinasi dengan para bupati dan wali kota.
Mengapa gubernur harus kuat? Sebab, kata dia, tidak semua persoalan yang ada di daerah harus diambil alih oleh pemerintah pusat. Yang lebih mengetahui kondisi daerah adalah pemerintah daerah sendiri.
Misalnya, tambah Mendagri, persetujuan pengangkatan sekretaris daerah (Sekda). Mestinya, persetujuan penetapan seorang Sekda tidak perlu lagi disetujui oleh Mendagri, cukup disetujui gubernur. "Namun, karena UU 32 tentang Otda masih diberlakukan, persetujuan ini harus dilakukan. Ke depan, ini coba dipangkas."
Presiden, lanjut Mendagri, juga mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang bisa diselesaikan di daerah sebaiknya diserahkan ke daerah saja. Tidak perlu ditarik ke Jakarta.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 37 dan 38, sebetulnya sudah diatur kewenangan gubernur tersebut. Tetapi setelah era otonomi, hal itu tidak lagi menjadi acuan pelaksanaan pemerintah daerah.
Diharapkan dengan adanya penguatan peran dan wewenang gubernur itu, para bupati dan wali kota tetap bertanggung jawab kepada gubernur. "Saat ini, kita tengah merancang RPP untuk memperkuat peran gubernur tersebut. Melalui RPP ini, gubernur akan diberi peran untuk mengatur keuangan daerah," jelas Mendagri.
Dalam rakor gubernur itu, para gubernur diharapkan bisa memberikan masukan-masukan terkait penguatan peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. "Pertemuan ini mendiskusikan sejumlah gerak dan masukan dalam rangka memanfaatkan penyelenggaraan otda. Selain itu, masukan-masukan terkait penguatan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat juga diharapkan bisa muncul dalam pertemuan ini," ujar Mendagri.
Mendagri mengatakan, RPP itu juga merupakan upaya untuk memperpendek rentang kendali atas berbagai urusan pemerintahan. Artinya, tidak semua persoalan di daerah itu harus diselesaikan di Jakarta dan dibawa ke pemerintah pusat. (jpnn/tof) Sumber : Jawapost.com, 23-12-09




