Home Berita dan Artikel Berita Prov DPRD Kaltim Terima Nota Penjelasan 3 Raperda

DPRD Kaltim Terima Nota Penjelasan 3 Raperda

RAPAT Paripurna ke II, Selasa (12/11), DPRD Kaltim menerima nota penjelasan 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) dari Pemprov Kaltim. Ketiga buah raperda itu adalah, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No 11/1999 tentang penetapan rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi Kaltim menjadi unit swadana daerah, Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 2 /2002 tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan Raperda Kebijakan Strategis dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltim.

Nota penjelasan Pemprov Kaltim atas 3 buah raperda itu di terima DPRD Kaltim setelah sebelumnya di jelaskan Gubernur Kaltim dalam rapat paripurna ke II DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian nota penjelasan Pemprov Kaltim terhadap 3 buah raperda, Selasa (12/1).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Marten Apuy MSI selaku pimpinan rapat mengatakan, dengan telah di terimanya nota penjelasan atas 3 buah raperda itu oleh DPRD Kaltim, maka ke 3 raperda tersebut akan di pelajari dulu oleh DPRD sebelum disampaikan Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Kaltim," ujar Marten Apuy.

Setelah dipelajari oleh DPRD, ke 3 buah raperda tersebut nantinya akan ditanggapi oleh fraksi-faksi di DPRD melalui PU, kemudian PU itu nantinya akan di jawab lagi oleh Pemprov Kaltim. Setelah itu, baru di bentuk pansus yang bertugas untuk menggodok 3 buah raperda itu. Sementara itu Gubernur Kaltim melalui Wakil Gubenur Drs H Farid Wadjdy menjelaskan, terkait raperda pencabutan peraturan daerah Provinsi Kaltim No 11/1999 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaltim menjadi unit swadana daerah, Pemprov Kaltim memandang perlu adanya perda tersebut. "Hal ini dilakukan dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan profesionalisme pengelolaan RSUD di Kaltim," ujar Farid

Selain itu pencabutan Perda No 11 /1999 itu dilakukan karena perda tersebut tidak sesuai lagi dengan peraturan dan undang undang yang berlaku sebagaimana hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2006 oleh BPK Kaltim. Dalam laporan itu disimpulkan bahwa pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di 3 RSUD tidak sesuai lagi dengan UU No 1 /2004 tentang perbendaharaan Negara dan No 24 / 2003 tentang standar akuntansi pemerintah serta PP NO 58 / 2005 tentang pengeloaan keuangan daerah.

Sedangkan mengenai Raperda Perubahan kedua atas Perda NO 2 / 2002 tentang BPD Kaltim bertujuan untuk mendukung kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang dilandasi dengan visi untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat. "Selain itu perubahan perda juga dimaksudakan untuk memperkuat posisi saham Pemprov Kaltim dari Rp1 triliun menjadi Rp3 triliun sebagai pemilik Bankaltim sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2008 silam," kata Farid.

Sementara terkait raperda tentang kebijakan strategis dan penyelenggaraan pendidikan di Kaltim, Pemprov Kaltim memandang penting untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kaltim, karena Pemprov Kaltim berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan di daerahnya sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional.(agi/*)
Sulit Lulus Murni

MENJADI peserta sertifikasi guru dalam jabatan, bukan berarti bisa dengan mudah  mendapatkan tunjangan profesi. Peserta sertifikasi wajib menyetorkan dokumen portofolio yang mencakup 10 komponen yakni kualifikasi akademik dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik.

Selain itu ada karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Namun, untuk lulus murni dalam penilaian dokumen portofolio bukan perkara mudah.

Menurut Dra Maisinah Nursanti, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Samarinda, mindset guru-guru saat ini belum jauh berubah sehingga untuk memenuhi 10 komponen yang dipersyaratkan dokumen portofolio pun sulit.

"Untuk lulus murni cukup berat karena guru kita saat ini masih menggunakan sistem pengajaran guru jaman dulu. Mereka duduk, mengajar dan pulang. Jadi untuk memenuhi 10 komponen itu tidak mudah buat mereka," kata Maisinah.

Sekadar diketahui, peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang tak lulus murni dalam penilaian dokumen portofolio akan diikutsertakan dalam PLPG. Namun, bila tak lulus lagi, maka akan diikutsertakan diikutkan ujian tahap kedua. Namun bila belum lulus juga, akan diikutsertakan dalam ujian ketiga. Bila belum lulus juga, wajib mengulang dari awal. (may)   Sumber : sapos.co.id, 13/01/2010
 
Kalender Agenda
previous month February 2012 next month
M T W T F S S
week 5 1 2 3 4 5
week 6 6 7 8 9 10 11 12
week 7 13 14 15 16 17 18 19
week 8 20 21 22 23 24 25 26
week 9 27 28 29
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra