Home Berita dan Artikel Berita Prov Distamben Sulit Mengawasi KP

Distamben Sulit Mengawasi KP

Dukung Menhut Tertibkan Tambang Ilegal

SAMARINDA  –  Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim menyangsikan pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang menyebut kuasa pertambangan (KP) yang disinyalir ilegal di Kaltim mencapai 1.764 KP dari 1.800 yang diterbitkan bupati dan wali kota. Sebab berdasarkan data hingga awal 2010, Distamben hanya menerima laporan sekitar 1.178 hingga maksimal 1.210 KP yang diterbitkan kepala daerah di kabupaten/kota.

”Saya tidak tahu jumlah itu. Setahu kami, KP yang ada di Kaltim sekitar 1.210 saja,” kata Kepala Distamben Kaltim Amrullah kepada Kaltim Post, kemarin (10/2).

Selain jumlah KP, Amrullah juga kurang sependapat apabila ribuan KP itu dinyatakan ilegal. Karena tidak semua KP yang dikeluarkan bupati dan wali kota memiliki potensi kehutanan yang aturannya mengharuskan ada izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (Dephut). Seperti di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan.

Lagi pula penerbitan KP itu sudah berlangsung sejak 2001, ketika pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada daerah. ”Yang ada potensi hutannya saja yang harus izin pinjam pakai kawasan hutan. Jika tidak, kan tidak perlu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menhut Zulkifli Hasan menyebutkan dari 1.800 KP yang diterbitkan oleh bupati dan wali kota di Kaltim, hanya 36 KP yang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Sisanya sekitar 1.764 KP disinyalir ilegal. Ditegaskan Menhut, jika penambangan dilakukan di kawasan hutan dan tidak ada izin pinjam pakai, maka tindakan tersebut termasuk pidana kehutanan.

Hingga kini, kata Menhut, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan 516 izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 468.001 hektare di seluruh Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan telah diberi sanksi sesuai tindakan yang dilakukan, seperti penghentian izin bagi 23 perusahaan, peringatan kepada 8 perusahaan, penundaan proses kepada 9 perusahaan, dan penolakan pemberian izin kepada 51 perusahaan.

”Kami tegaskan, Kementerian Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin pinjam pakai untuk kawasan hutan konservasi. Untuk penindakan tambang ilegal di kawasan hutan, kami sudah bekerja sama dengan Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Terkait komitmen pemerintah pusat untuk memberantas kegiatan tambang ilegal, sejak dahulu sudah dilakukan Distamben Kaltim. Meski begitu, Amrullah tak memungkiri semangat kabupaten/kota di Kaltim menerbitkan izin KP yang terkesan jor-joran berawal dari munculnya UU 22/1999 tentang Otonomi Daerah. Ditambah lagi terbitnya PP 75/2001 pengganti PP 31/1969 tetang pelaksanaan UU Pertambangan No. 11/1967, yang memberi kewenangan luas kepada bupati dan wali kota dalam pengeluarkan izin KP.

Dampaknya pun signifikan. Kepala daerah kata dia, ”berlomba-lomba” menerbitkan izin KP, hingga Distamben Kaltim bahkan gubernur terkadang diabaikan. Karena itu, pihaknya mengaku kesulitan mengawasi operasional maupun kegiatan pertambangan KP-KP tersebut. Sebab kewenangan dan pembinaan berada di tingkat kabupaten/kota. Meurut dia, Pemerintah Provinsi baru dilibatkan apabila izin KP itu terkait lintas daerah. Misalnya, ada sebuah KP yang masuk kawasan Samarinda-Kutai Kartanegara.    

Selama bergabung di Distamben Kaltim sejak awal 90-an hingga memimpin instansi itu, Amrullah mengaku gubernur tidak pernah mengeluarkan izin KP karena kewenangan berada di daerah masing-masing. ”Karena kewenangan itu ada pada bupati dan wali kota, sehingga gubernur tidak pada posisi pengeluarkan KP,” ujarnya didampingi Kasi Teknis dan Pembinaan Pertambangan Distamben Kaltim Azwar Busra.

Karena itu, wajar apabila Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kerap ”meneriaki” kepala daerah di Kaltim untuk tidak lagi mengeluarkan KP –kini Izin Usaha Pertambangan/IUP. Karena berdasarkan pengamatan Gubernur, sejumlah KP dinilainya bermasalah. “Bupati dan wali kota yang menerbitkan izin tambang harus kompak untuk menyetop semua yang bermasalah. Kalau ada yang jelas-jelas merusak lingkungan, beraktivitas di hutan lindung, segera cabut izinnya,” pinta Gubernur.

Berbeda dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B). Menurut Amrullah, meski izinnya dikeluarkan oleh pusat, namun tanggung jawab dan kewajiban perusahaan sebelum maupun sesudah beroperasi wajib dijalankan. Misalnya, PKB2B sebelum beroperasi harus mempresentasikan Rencana Kerja Tahunan Teknik Lingkungan (RKTTL) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di hadapan instansi terkait di tingkat kabupaten kota, provinsi, hingga departemen di pusat.

“Biasanya, pada presentasi ini ada saja yang tidak diterima. Jadi harus direvisi kembali sampai bisa diterima. Mungkin besaran biaya reklamasi atau komitmen comdev (community development). Jadi, PKB2B ini harus ‘kelahi’ dulu di pusat baru bisa beroperasi,” tutur Amrullah.

Bahkan sebelum melakukan kegiatan, lanjut dia, PKB2B juga diharuskan presentasi terhadap program pascatambangnya. Jika semua departemen terkait di pusat menilai bahwa PKB2B ini layak menambang, baru bisa melangkah ke tahap berikutnya. “Itulah bedanya KP dengan PKB2B. Kalau PKB2B itu sangat jelas program reklamasi dan comdev-nya,” pungkasnya.

Ia menduga, 36 KP yang mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan seperti yang dilansir Menhut, semuanya berstatus PKB2B. Sebab di Kaltim ada 31 PKB2B dan 22 di antaranya telah berproduksi. Bukti bahwa PKB2B itu taat aturan kata dia, contohnya PT Kontika Selabu Mining yang memiliki konsesi tambang batu bara seluas 17.550 hektare di Kukar. Perusahaan ini sejak setahun lalu mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Dephut. Namun hingga Menhut berganti dari MS Ka’ban ke Zulkifli, izin itu tak kunjung keluar. ”Tapi perusahaan itu tetap menjalankan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Disinggung siapa yang paling berwenang atas kontrol KP di kawasan hutan, Amrullah menjawab bahwa domainnya berada di Dinas Kehutanan (Dishut) kabupaten/kota, provinsi, serta Dephut. Untuk mengetahui apakah suatu KP itu berada di kawasan hutan atau tidak, hanya Dishut yang bisa memastikan. ”Mereka (Dishut, Red) yang paling berwenang,” ucapnya. (ibr)Sumber : kaltimpost.co.id, 11-02-2010
 
Kalender Agenda
previous month February 2012 next month
M T W T F S S
week 5 1 2 3 4 5
week 6 6 7 8 9 10 11 12
week 7 13 14 15 16 17 18 19
week 8 20 21 22 23 24 25 26
week 9 27 28 29
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra