Soal Surat Palsu, Dewan Desak Gubernur Lapor Polisi
SAMARINDA. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Dahri Yasin SH mendesak Gubernur Kaltim DRs H Awang Faroek Ishak melapor ke kepolisian terkait keberadaan dua buah surat ke International Centre for Settlement Of Invesment Disputes (ICSID) USA soal permintaan lanjutan arbitase KPC.
Hal ini ditegaskan oleh Dahri, menyusul pengakuan Awang Faroek yang menyebutkan bahwa dua buah surat tersebut diyakini palsu."Justru itu, demi transparansi ke masyarakat, serta demi nama baik gubernur juga, sebaiknya gubernur segera melaporkan hal itu kepada pihak berwajib," tegasnya.
Apabila dua buah surat ke ICSID itu benar-benar palsu, artinya menurut Dahri ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh permasalahan."Kan sudah ada kesepakatan sebelumnya, nah kalau kemudian ternyata ada pihak yang sengaja memalsukan surat dan mengatakan proses arbitase dilanjutkan, atas nama gubernur artinya ada yang mengacau," ujarnya.
Terpisah, Anggota Panitia Kerja Gabungan Komisi, H Rusman Yaqub mendukung langkah dari DPRD Kaltim untuk terus mendalami permasalahan ini."Makin bagus untuk didalami, untuk membuktikan bahwa siapa yang mengirimkan surat tersebut ke ICSID. Sehingga semuanya menjadi jelas," jelasnya.
Rusman juga setuju kalau gubernur melaporkan hal itu ke polisi. Demi nama baik gubernur sendiri."Bisa dilaporkan dan ditelusuri, karena itu pemalsuan dan pastinya pencemaran nama baik. Ini demi nama baik gubernur sendiri," pungkasnya.
DPRD Kaltim berencana menggulirkan hak angket soal surat Gubernur Kaltim Drs H Awang Faroek Ishak kepada ICSID terkait permasalahan arbitase KPC.
Dalam jumpa persnya beberapa waktu lalu, Ketua Panja Gabungan Komisi, Aji Sofyan Alex menegaskan akan memperdalam permasalahan ini lagi.
"Kelompok kerja menemukan sejumlah fakta, antara lain surat PT Bumi Resources (BR) kepada Pemprov Kaltim yang merupakan kesanggupan memenhuhi pembayaran kompensasi terhadap Pemprov Kaltim. Selanjutnya dari hasil pertemuan dengan pihak PT BR yang diwakili oleh Vice Presiden Legal, HR dan GA, RA Sri Dharmayanti, 10 Februari 2010 di Grand Bule Sky Pandurata, Jakarta, Komisi Gabungan mendapatkan keterangan bahwa pembayaran tidak dapat dilaksanakan terkait surat gubernur tersebut, karena belum ada surat keputusan asli dari ICSID.
"Berikutnya kami juga menemukan fakta adanya upaya pembatalan kesepakatan pembayaran kompensasi tersebut. Komisi Gabungan menemukan fakta surat Gubernur Pemprov Kaltim terpilih/Bupati Kutim kepada Sekjen ICSID Nomor: 180/198/HK/2008, 14 November 2008, perihal konfirmasi permohonan arbitrase Pemprov Kaltim dalam perkara arbitrase ICSID, Nomor ARB/07/03 serta Surat Gubernur Pemprov Kaltim Kepada Sekjen ICSID Nomor 545/1098/EK/2009, 9 Januari 2009, perihal konfirmasi permohonan arbitrase Pemprov Kaltim dalam perkara arbitrase ICSID Nomor ARB/07/03."Kedua surat tersebut memberikan isyarat ada upaya sistematis membatalkan kesepakatan yang sudah ada. Dan kami memberikan rekomendasi agar segera dibentuk pansus hak angket,"kata Sofian Alex.(agi/sapos.co.id/18/02/2010)




